Pages

Sunday, February 3, 2013

Mencari Pemimpin Berkualitas Tapi Islami

Oleh: Ahmad Sadzali

Tahun depan, 2014, Indonesia akan mengahadapi perhelatan politik nasional. Tahun 2013 ini menjadi tahun persiapan. Segala persiapan sejak sekarang sudah dilakukan oleh para praktisi politik melalui kendaraan politik mereka masing-masing. Sebenarnya, bukan hanya partai-partai politik yang perlu bersiap diri, melainkan masyarakat awam yang menjadi pemilih juga harus melakukan persiapan. Karena pada dasarnya, sistem demokrasi baru bisa berhasil jika rakyat yang menjadi peserta demokrasi itu sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam memilih. Kesadaran yang dimaksud adalah memilih wakil rakyat atau pemimpin sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang mereka miliki, bukan asal coblos sana sini.

Minimal dalam jangka pendek selama satu tahun ini, rakyat Indonesia perlu benah-benar berbenah untuk menghadapi pemilu 2014. Pasalnya, pemilu tersebut akan menjadi momentum perubahan bagi pemerintahan Indonesia dan bagi kehidupan rakyat. Dari pemilu itulah kita melahirkan para pemimpin-pemimpin negeri ini. Jadi, para pemimpin negeri ini perlu benar-benar dipersiapkan dari sekarang, supaya hasil pemilu tidak melahirkan pemimpin yang tidak berkualitas.

Melalui momentum maulid Nabi Muhammad SAW, kita dapat mengambil banyak pelajaran dari gaya dan cara kepemimpinan beliau, bahkan hingga dapat melahirkan generasi pemimpin yang juga luar biasa setelahnya. Ada suatu kunci yang penting untuk kita ketahui di balik kepemimpinan Rasulullah SAW dan para pemimpin Islam lainnya yang patut diteladani.

Dalam sejarahnya, Islam telah banyak mengalami berbagai dinamika pemerintahan. Masa pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah adalah puncak kejayaan politik Islam. Di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW, masyarakat Madinah berhasil mencapai keharmonisan sosial. Pasca datangnya Islam; masyarakat yang sebelumnya suka menggunakan mata pedang, berubah menjadi masyarakat yang lebih memilih jalan damai; yang dulunya segala sesuatu itu halal, berubah mengedepankan kesucian; budaya kekerasan berubah menjadi sistem undang-undang; sifat yang suka merampas berubah menjadi rasa kepercayaan dan amanah; budaya balas dendam berubah menjadi penggunaan hukum qishash; pandangan yang merendahkan derajat perempuan berubah menjadi memuliakan perempuan; dan banyak lagi perubahan-perubahan lainnya.

Kehidupan masyarakat Madinah diatur langsung di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW telah berhasil menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, bukan saja antar sesama umat Islam, namun juga dalam hubungannya dengan umat non Islam. Tatanan masyarakat yang dibangun Rasulullah SAW tersebut merupakan modal penting yang melandasi perkembangan Islam selanjutnya. Masyarakat Madinah dibangun di atas asas keteladanan, persaudaraan, persamaan, toleransi, musyawarah, tolong menolong serta keadilan.

Pasca Rasulullah SAW wafat, dinamika pemerintahan dalam tubuh umat Islam mulai berubah dan semakin kompleks. Kepemimpinan umat Islam selanjutnya mengalami kualitas yang pasang surut. Setelah berakhirnya masa Khulafa Ar-Rasyidun, dunia pemerintahan umat Islam mengalami perubahan yang drastis di masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan seterusnya. Pergolakan politik dalam tubuh umat Islam semakin kompleks lagi. Sampai akhirnya ditandatanganinya Konferensi Lausanne oleh Mustafa Kemal Ataturk pada tahun 1341 H di masa kepemimpinan Abdul Majid II atas Daulah Utsmaniyah, telah merubah wajah perpolitikan dunia Islam secara total.

Secara garis besar, perjalanan sistem pemerintahan dalam tubuh umat Islam setidaknya dapat kita bagi menjadi empat model pemerintahan: 1) Pemerintahan Rasulullah SAW; 2) Pemerintahan Khulafa Ar-Rasyidun; 3) Pemerintahan daulah-daulah Islamiyah; 4) Pemerintahan dalam bentuk negara-negara. Dalam perjalanannya itu, ada masa kemajuan yang telah dicapai umat Islam, dan ada juga masa kemundurannya. Bahkan di dalam satu sistem pemerintahan yang sama pun, umat Islam mengalami pasang surut kualitas kehidupan sosialnya.

Dari keempat model pemerintahan tersebut, tentu saja model pemerintahan yang dijalankan oleh Rasulullah SAW lah yang paling sukses dalam membangun dan membina masyarakat. Salah satu kunci suksesnya model pemerintahan ala Rasulullah SAW adalah unsur kepribadian beliau sendiri. Model terpenting yang diterapkan oleh Rasulullah SAW adalah keteladanan. “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21).

Kesuksesan Rasulullah SAW dalam membina umat Islam dapat dilihat pada periode Madinah. Namun sebenarnya perubahan yang terjadi di Madinah bukanlah perubahan yang secara instan terjadi. Walaupun kehidupan sosial umat Islam di Madinah mencapai kegemilangannya, namun sebenarnya benih itu telah terbentuk lebih dulu di Mekkah. Mereka yang hijrah ke Madinah adalah benih-benih unggulan tempaan Rasulullah SAW ketika masih di Mekkah. Ini merupakan cikal bakal tumbuhnya sosial masyarakat Madinah yang paling ideal. Melalui metode keteladanan itulah Rasulullah SAW banyak mendidik benih-benih yang mengantarkan kegemilangan kehidupan sosial di Madinah.

Hal yang pertama kali ditanamkan oleh Rasulullah SAW kepada generasi Sahabat adalah keimanan. Keimanan inilah yang selanjutnya menjadi landasan utama dalam kepribadian-kepribadian setiap individu Sahabat. Kehidupan masyarkaat Islam yang gemilang dengan keharmonisannya di Madinah tersebut, salah satunya adalah hasil dari akumulasi sempurna dari individu-individu ideal hasil didikan Rasulullah SAW tadi. Keharmonisan sosial masyarakat Madinah ketika itu bahkan merupakan wujud dari peradaban Islam yang gemilang. Inilah bukti bahwa kepribadian Rasulullah SAW memiliki pengaruh kuat kepada generasi Sahabat. Pancaran cahaya yang ada dalam diri Rasulullah SAW dapat menyalurkan energi positif kepada para Sahabat.

Fakta lain yang mungkin dapat kita ambil pelajaran ada pada masa Bani Umayyah. Gaya pemerintahan masa Bani Umayyah menunjukkan perbedaan yang signifikan dari masa Khulafa Ar-Rasyidun. Pola hidup mewah mulai diterapkan di kalangan khalifah. Namun ketika Umar ibn Abdul Aziz memimpin pemerintahan, perubahan besar terjadi di dalam tubuh Bani Umayyah. Umar ibn Abdul Aziz telah melakukan langkah-langkah penting yang telah merubah kondisi terpuruk Bani Umayyah ketika itu. Bahkan Umar ibn Abdul Aziz telah mengembalikan gaya pemerintahan Bani Umayyah yang dipimpinnya seperti gaya Khulafa Ar-Rasyidun. Di antaranya, Umar ibn Abdul Aziz kembali menyama-ratakan kedudukan seluruh umat Muslim tanpa memandang status, melakukan stabilitas sosial, menyamakan dirinya sama dengan kedudukan rakyat biasa, dan lain sebagainya.

Umar ibn Abdul Aziz lantas kemudian dianugerahi oleh para ulama sebagai mujaddid (pembaharu) pertama dalam Islam. Banyak para ulama yang mengatakan, salah satunya adalah Imam Ahmad ibn Hanbal bahwa Umar ibn Abdul Aziz adalah pembaharu pertama dalam kurun waktu seratus tahun pertama tersebut.
Fakta ini telah membuktikan kepada kita bahwa pribadi pemimpin yang ideal adalah salah satu kunci utama kemajuan suatu komunitas yang dipimpinnya. Dalam hal ini, bukan berarti kita menafikan faktor-faktor lain yang juga menjadi pendukung kemajuan suatu kaum atau komunitas tersebut.

Imam Al-Mawardi menempatkan syarat adil (al-‘adâlah) sebagai syarat pertama dalam deretan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin. Konsep adil ini berhubungan erat dengan kepribadian seorang pemimpin. Nilai keadilan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan urusan lahiriah duniawi saja, melainkan juga dengan urusan ruhani dan akhirat. Pemimpin yang adil akan senantiasa menjauhi perbuatan fasiq dan tercela. Dengan demikian kecakapan memimpin harus diimbangi juga dengan kecakapan kepribadian yang tinggi.

Sekarang, punyakah Indonesia model pemimpin seperti itu? Indonesia benar-benar mendambakan model pemimpin yang adil, yaitu selain memiliki kapasitas dan kemampuan memimpin, juga memiliki karakteristik yang baik. Di banyak kasus, memimpin tidak cukup hanya bermodalkan intelektual atau kapasitas kepemimpinan, melainkan pemimpin juga harus menjadi teladan bagi rakyatnya. Begitu juga sebaliknya. Walllahu’alam.[]

Friday, December 7, 2012

Islam dan Maslahat Publik

Oleh: Fauzul Hanif

Al Insânu madaniyyun bit-thob’i (manusia adalah makhluk sosial) merupakan kata yang sudah tidak asing lagi didengar oleh telinga. Bahkan jauh ketika seseorang baru duduk di bangku SD, guru-guru mereka terus menekankan hal ini yang tujuannya tidak lain untuk menanamkan sifat simpati antar sesama dan membuang jauh-jauh rasa egois. Membenamkan di alam bawah sadar mereka bahwa hidup ini bersifat heterogen, yaitu kumpulan dari sekian banyak manusia dengan sifat yang berbeda.

Islam selaku agama yang rahmatan lil ‘âlamîn menaruh pokok-pokok serta asas tentang kehidupan manusia yang heterogen. Bukan hanya dari aspek sosiologi, tapi juga dari sudut pandang ekonomi. Islam masuk dalam tatanan ekonomi agar nantinya memperbaiki kondisi sosial antar manusia, sehingga tidak terjadi ketimpangan dan jurang pemisah yang terlalu lebar antara si miskin dan si kaya. Islam juga mengupayakan keselarasan tatanan sosial dari lingkup mikro hingga makro sekalipun.

Sebut saja sedikit contoh di Al-Qur’an tentang hukum mawârîts. Ketika masyarakat jahiliah menetapkan hukum ini dengan seenak mereka, Islam datang dengan membawa peraturan yang jelas. Pewarisan pada masa jahiliah menetapkan bahwa yang akan mendapat warisan adalah anak laki-laki dewasa yang mampu bekerja atau ikut berperang. Selain itu, pengadopsian anak serta sumpah setia juga menjadikan seseorang bisa mendapat warisan. Ini artinya menafikan anak-anak kecil dari keturunan darah sendiri dan para perempuan. Hukum waris yang tidak adil seperti ini tentunya membuat kondisi sosial masyarakat dan keluarga sendiri semakin timpang.

Masih menyikapi jurang antara si miskin dan si kaya serta ketimpangan sosial yang ada, Islam menetapkan zakat yang diambil dari tangan orang-orang berkecukupan untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Walau yang diambil hanya 2,5% dari harta orang yang berzakat tetapi tetap saja membawa dampak yang besar. Tentunya dengan syarat semua golongan yang terkena wajib zakat menunaikan kewajibannya, ditambah pendistribusian yang optimal terhadap harta zakat tersebut.

Zakat hanya salah satu bentuk dari keuangan publik Islam yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Masih ada lagi kharrâj, jizyah, ‘usyur, ghonîmah serta beberapa lainnya. Bentuk-bentuk yang disebutkan tadi membawa manfaat bagi masyarakat dan negara karena kesemuanya merupakan pos pendapatan baitul maal. Dari baitul maal inilah kekayaan negara didistribusikan serta digunakan untuk maslahat bersama.

Efek dari zakat dan berbagai keuangan publik Islam yang optimal bisa kita rujuk ketika masa Abbasiyah di bawah pemerintahan Harun Arrasyid dan beberapa khalifah sesudahnya. Pemasukan negara melimpah ruah, bahkan setelah Khalifah al-Makmun menurunkan persentase pajak yang wajb dikeluarkan. Ibnu Jarir at-Thabari mencatat bahwa pada tahun 210 H saja, dana kharrâj yang terkumpul mencapai 7.000.000 dirham. Pada masa kekhilafahan al-Mu’tashim, peningkatan dana kharrâj lebih signifikan lagi. Dana kharrâj yang terkumpul mencapai jumlah 30 miliar dirham. Itu bukanlah jumlah yang sedikit, padahal jumlah tersebut dihitung dari pos pemasukan kharrâj saja, belum lagi ditambah dengan pos pemasukan lainnya.

Pendapatan dari pos kharrâj memang tergolong besar, hal itu sehubungan dengan tanah sawwad Irak, hasil futuhat umat Islam yang sangat luas. Tanah sawwad yang berhasil diambil alih oleh umat Islam semasa Umar bin Khatab merupakan lahan pertanian yang sangat produktif. Tidak heran jika para Sahabat kemudian berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak untuk mengelola tanah tersebut, apakah para pejuang perang, atau dibiarkan saja untuk dikembalikan kepada pribumi?

Di sini, lagi-lagi Islam menunjukkan semangat sosial yang tinggi, diwakili oleh keputusan ijtihad Umar yang diamini para Sahabat. Seharusnya, sebagian dari harta rampasan perang diberikan kepada para mujahid yang ikut berperang, tapi Umar RA justru membiarkannya untuk diolah oleh penduduk pribumi dan negara. Menurut Dr. Musthafa Dasuqi, keputusan Umar sangatlah tepat. Alasannya, jumlah pasukan yang ikut berperang untuk menaklukkan daerah Irak hanyalah sedikit, sedangkan penduduk pribumi jauh lebih banyak jumlahnya. Jika tanah sawwad Irak yang begitu luas serta produktif hanya dimiliki oleh para mujahid yang notabene hanya segelintir orang, maka jurang antara si miskin dan si kaya semakin lebar. Wilayah yang sudah dimiliki oleh beberapa orang ini pastinya akan diwariskan kepada keturunan sesudahnya, kemudian kepada keturunan selanjutnya, dan selanjutnya. Harta itu tidak akan berpindah tangan atau keluar dari nasabnya kecuali hanya sedikit dari yang mereka miliki. Ini artinya konsep kai lâ yakûna dûlatan baina al-aghniyâ`i minkum tidak terwujudkan.

Selain kharrâj, Islam juga mengenal istilah jizyah. Meskipun praktek jizyah pada era kontemporer sudah tidak dikenal lagi, bukan berarti bahwa kita meninggalkan esensi utama yang terkandung di dalam jizyah. Jizyah yang merupakan wajib pajak bagi kaum non-Muslim yang berdomisili di negara Islam pada hakekatnya mempunyai nilai sosial yang tinggi. Fungsi jizyah bukan hanya sebagai uang jaminan atas keselamatan mereka selama tinggal di negara Islam, tetapi juga menyimpan tujuan lain. Tujuan tersebut adalah perataan distribusi pendapatan yang ada bagi seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim.

Sebagaimana kita ketahui, Islam telah mengenal zakat sebagai sarana perataan distrbusi pendapatan. Wajib zakat –atau hal lain yang berbentuk perpajakan– dalam suatu negara sangat penting untuk menambah cadangan devisa, terlebih jika seluruh warga menunaikan kewajiban tersebut. Namun, ketika wajib zakat digugurkan bagi sebagian orang, artinya pendapatan negara kurang maksimal. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan jizyah bagi kaum non-Muslim, yaitu sebagai pengganti pajak. Dengan adanya jizyah, harta –yang bisa jadi melimpah ruah– di tangan orang-orang non-Muslim masih bisa dirasakan oleh warga negara secara umum. Dengan begitu, konsep kai lâ yakûna dûlatan baina al-aghniyâ`i minkum telah terlaksana. Hal itu tentunya sangat jauh dengan tuduhan yang dilontarkan oleh para orientalis bahwa wajib jizyah adalah bentuk lain sebagai biaya sewa yang harus dikeluarkan bagi kaum non-Muslim untuk tinggal di wilayah Islam.

Semangat sosial Islam yang begitu tinggi pada zaman klasik seharusnya terus dibawa hingga era sekarang. Bukan hanya dibawa, tapi disimpan secara rapi pada jiwa dan karakter setiap individu untuk kemudian diamalkan. Hal itu karena nilai tersebut merupakan salah satu syiar Islam yang ada semenjak munculnya agama ini.

Ini bukan berarti Islam mengekang umatnya yang telah bekerja siang dan malam untuk kemudian memberikan sebagian yang telah mereka usahakan tersebut kepada fakir miskin. Islam tidak pernah mematikan semangat bekerja dari diri seorang muslim, namun juga tidak menelantarkan para fakir miskin. Di situlah fungsi zakat dan berbagai sistem keuangan publik lainnya, mempersempit jurang antara kedua golongan. Dengan begitu, tidak salah bahwa model wirausaha Islam itu tetap profit oriented, hanya saja harus dilengkapi dengan distribusi yang proporsional serta optimal. []

Saturday, November 17, 2012

Mewaspadai Infiltrasi Asing dalam Menafsirkan al-Quran

Oleh: Dede Permana*


Layaknya udara segar yang membuat tubuh kita sehat, pemahaman yang tepat terhadap al-Quran adalah panduan utama yang akan membawa kita kepada keyakinan yang benar. Jika kesegaran udara harus selalu dijaga agar kita tidak terserang penyakit, maka upaya untuk memahami al-Quran dengan benar juga harus kita perhatikan agar tidak terasuki pemikiran-pemikiran asing yang membuat kita menjauh dari kebenaran. Infiltrasi asing ini, dalam kajian studi al-Quran disebut sebagai “al-Dakhîl”.

Secara etimologis, kata “al-dakhîl” diartikan oleh Ibnu Manzhur sebagai sesuatu yang masuk ke dalam sistem organ manusia, sehingga menyebabkan pada timbulnya suatu kerusakan. Kerusakan itu bisa mengenai otak (akal) ataupun tubuh. Sementara secara terminologis, Ibrahim Khalifah, seorang pakar Tafsir di Universitas al-Azhar mengartikannya sebagai segala riwayat yang tidak benar dan bertentangan dengan pokok-pokok utama ajaran Islam (syariat); atau hasil pemahaman seseorang yang bersumber dari pemikiran yang rusak. Dari pengertian ini, al-dakhîl kemudian dibagi menjadi dua, yaitu al-dakhîl dalam tataran riwayat (al-dakhîl fi al-manqûl) dan al-dakhîl dalam tataran hasil pemikiran (al-dakhîl fi al-ma’qûl).

Sejarah perkembangan al-dakhîl dalam Tafsir

Dalam sejarahnya, masyarakat Arab Quraisy sebelum lahirnya Islam adalah masyarakat yang memiliki hubungan cukup erat dengan bangsa Yahudi dan Nasrani lewat kebiasaan berdagang yang dilakukan bangsa Quraisy dua kali dalam setiap tahunnya, yaitu perjalanan pada musim dingin ke Yaman dan pada musim panas ke Syam. Pada masa-masa dagang seperti ini kaum Yahudi dan Nasrani memanfaatkan kesempatan itu untuk mentransfer pengetahuan yang mereka miliki dari kitab suci mereka kepada masyarakat Quraisy yang belum banyak mengerti baca dan tulis.

Selanjutnya, tatkala Rasulullah SAW mendeklarasikan hadirnya suatu agama baru yang bersumber dari Allah SWT, masyarakat Arab menemukan ada beberapa persamaan antara apa yang dibawa oleh al-Quran dengan apa yang mereka dapatkan dari kitab suci Yahudi dan Nasrani. Tentang kisah-kisah para Nabi, misalnya, banyak kisah-kisah yang serupa atau bahkan sama dengan apa yang tertulis di Taurat dan Injil. Bedanya, metode yang digunakan oleh al-Quran dalam mencertikan kisah-kisah tersebut hanya secara global, langsung kepada poin mauizhah dan i’tibar yang diinginkan dari kisah itu. Sedangkan dua kitab suci sebelumnya banyak menjelaskan hal-hal yang kecil dan remeh secara terperinci dan detail, seperti ukuran perahu Nabi Nuh dan jenis kayunya, warna anjing yang menemani Ashabul Kahfi di gua, bagian dari sapi betina mana yang dipakai untuk menghidupkan orang yang telah terbunuh pada zaman Nabi Musa AS, dan lain sebagainya. Dengan metode pengisahan al-Quran yang bersifat global tersebut, mereka yang memiliki rasa ingin tahu lebih, bertanya kepada para Ahli Kitab tentang penjelasan detail dari apa yang diceritakan oleh al-Quran secara global.

Kemudian seiring dengan masuknya para Ahli Kitab ke dalam Islam, ajaran agama Yahudi dan Nasrani yang mereka bawa dapat dengan mudah diceritakan kepada kaum Muslimin. Puncaknya terjadi pada masa pembunuhan Ustman bin Affan tahun 41 H,  kaum Ahli Kitab yang masuk Islam secara munafik mulai berani memasukkan ajaran-ajaran baru yang merusak kemurnian ajaran Islam dengan terang-terangan. Pada masa itu dan setelahnya, riwayat-riwayat israiliyyat dan hadis-hadis palsu mulai tersebar dengan mudah. Masyarakat semakin dibuat bingung untuk membedakan antara Hadis yang benar-benar bersumber dari Rasulullah dan riwayat-riwayat palsu yang diselundupkan oleh golongan munafikin dan para pembenci Islam. Inilah yang menjadi faktor utama lahirnya dakhil dalam tataran riwayat (al-dakhîl fi al-manqûl).

Sementara faktor yang menjadi penggerak utama lahirnya al-dakhîl dalam tataran pemikiran (al-dakhîl fi al-ma’qûl) dimulai ketika kaum Muslimin terpecah menjadi banyak sekte dan golongan, akibat kekacauan politik yang saat itu terjadi. Untuk menguatkan paham yang mereka usung, masing-masing dari mereka menafsirkan al-Quran sesuai dengan doktrin masing-masing golongan. Dalam praktiknya, mereka pun memaksakan doktrin yang mereka pahami untuk membaca al-Quran, sehingga lahirlah pemahaman-pemahaman menyimpang yang jauh dari makna yang dikandung oleh al-Quran yang sebenarnya.

Pada zaman Tabiin, kaum Yahudi, Nasrani, dan orang-orang non-Arab semakin banyak yang memeluk Islam. Kisah-kisah tentang israiliyyât dan ajaran-ajaran agama lama mereka pun semakin mudah membaur dengan ajaran Islam. Dengan fenomena seperti ini, disadari ataupun tidak, riwayat-riwayat bohong dan paham-paham yang menyimpang mulai merasuk dalam halakah-halakah penafsiran al-Quran. Pada masa Tabi Tabi’in, riwayat-riwayat ini dengan mudah masuk ke buku-buku tafsir, karena sebagian mereka tidak peduli (sengaja) memasukkan cerita-cerita tersebut untuk menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang menceritakan sebuah kisah secara terperinci. Di antara para mufasir yang banyak memasukkan ad-Dakhîl  dalam mereka adalah Muhammad bin as Saib al Kalbi, Abdul Malik bin Abdul ‘Aziz bin Juraih, dan juga Muqatil bin Sulaiman.

Dampak yang ditimbulkan dari infiltrasi asing inipun sangat fatal. Dengan adanya sumber-sumber penafsiran dari israiliyyât, Islam digambarkan sebagai agama yang sangat tidak rasional dan penuh dengan takhayul serta khurafat. Belum lagi cerita tentang Allah yang pernah lelah ketika menciptakan alam juga akan mengakibatkan keyakinan kita terhadap ke-Mahakuasaan Allah luntur. Ditambah pula riwayat-riwayat tentang Nabi Daud yang berzina dengan istri panglimanya, atau Nabi Luth yang tidur dengan putrinya, juga akan meruntuhkan doktrin fundmental tentang kesucian ('ishmah) para nabi dan rasul. Sementara itu, infiltrasi dalam tataran pemikiran juga tak kalah besar dampaknya, terutama ketika ayat-ayat al-Quran dijadikan sebagai tunggangan kepentingan sektarian kelompok tertentu. Muktazilah yang dalam salah satu ajaranya menolak sifat kalam, misalnya, menakwilkan ayat yang menceritakan bahwa Allah berbicara kepada Musa AS menjadi Musa yang berbicara kepada Allah.

Faktor-faktor terjadinya infiltrasi pemikiran

Seperti disinggung pada pembahasan sebelumnya, faktor utama yang mempengaruhi lairnya infiltrasi ‘asing’ dalam tataran pemikiran adalah lahirnya beragam sekte yang memaksakan paham mereka untuk dijadikan landasan memahami al-Quran. Selain dari faktor utama itu, menurut Ibrahim Khalifah, setidaknya ada tujuh faktor lain yang melatarbelakangi lahirnya infiltrasi pemikiran dalam tafsir: Pertama, pemahaman salah yang lahir dari seseorang yang belum memenuhi syarat-syarat berijtihad. Kedua, menggunakan penalaran akal bukan pada tempatnya, dengan menafikan makna zahir suatu ayat menuju makna lain yang dipaksakan. Ketiga, berpikiran tekstualis dengan menghilangkan peran akal dalam memahami suatu ayat. Keempat, terlalu ekstrim dalam menggunakan akal (tafalsuf) saat memahami al-Quran, sehingga menjauhkan maknanya dari apa yang dikandung secara zahir. Kelima, terlalu menggebu-gebu dalam memahami susunan kalimat dalam suatu ayat, sehingga melahirkan pemikiran-pemikiran ‘baru’ yang terasa dipaksakan terhadap al-Quran. Keenam, terlalu semangat dalam memahami nilai-nilai kemukjizatan al-Quran, seperti yang banyak terjadi dalam penafsiran-penafsiran saintifik yang sekarang banyak berkembang. Dan ketujuh, niat busuk untuk menghancurkan Islam dan berpaling dari ayat-ayat al-Quran.

Sumber-sumber otoritatif dalam menafsirkan al-Quran

Sebagai antonim dari kata “al-dakhîl”, dalam ranah keilmuan tafsir ada istilah “al-ashîl”, yaitu sumber-sumber otoritatif yang disepakati oleh para ulama dalam menafsirkan al-Quran. Karena al-dakhîl terdiri dari manqul  (riwayat) dan ma'qul (pemikiran), maka ashil pun terbagi menjadi dua, yaitu al-ashil fi al-manqul dan al-ashil fi al-ma'qul.

Dalam ranah riwayat, setidaknya ada empat sumber yang dianggap otoritatif dalam menafsirkan al-Quran: Pertama, menafsirkan al-Quran dengan al-Quran; kedua, menafsirkan al-Quran dengan Sunnah; ketiga, penafsiran al-Quran dengan perkataan Sahabat; dan keempat, menafsirkan al-Quran dengan perkataan Tabiin. Meski sebagian ulama mempermasalahkan sumber terakhir ini, namun menurut penulis, perkataan para Tabiin dapat dijadikan sumber penafsiran al-Quran karena Tabiin hidup sezaman dengan para Sahabat, sehingga mereka banyak mewarisi keilmuan mereka (Sahabat). Selain itu, masa Tabi’in merupakan salah satu generasi unggul yang ditahbiskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Sebaik-baik masa adalah masaku, kemudian masa yang datang setelahnya (masa Sahabat), kemudian masa yang datang setelahnya lagi (masa Tabi’in).”

Tidak terbatas pada ranah riwayat, Islam juga mengakui otoritas akal dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran. Al-Qur’an membuka peluang bagi akal untuk dapat berijtihad dalam memahami kandungan ayat-ayatnya. Namun, untuk dapat menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan ijtihad, seseorang diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat, seperti harus berakidah  benar, mengetahui kaidah-kaidah ilmu bahasa Arab, memahami teori-teori pengambilan hukum (Usul Fikih), dan menguasai ilmu-ilmu Ulumul Quran.  Jika penggunaan akal dalam menafsirkan al-Quran dilakukan tanpa syarat-syarat di atas, maka hasil penafsiran tersebut akan digolongkan sebagai infiltrasi penafsiran (al-dakhîl fi al-tafsîr).

Waspadalah!

Keistimewaan al-Quran sebagai kitab yang bersumber dari Allah -baik dari sisi redaksi maupun maknanya- mengharuskan umat Islam untuk menempuh metodologi khusus yang sejalan dengan konsep wahyu dalam Islam. Menurut Henri Shalahuddin, seorang peneliti INSITS yang konsen di bidang studi al-Quran, konsep wahyu dalam Islam secara selektif menolak segala metode penafsiran liar yang bertentangan dengan sifat dasar wahyu. Dengan demikian, maka sangat diperlukan kehati-hatian dalam memahami ayat-ayat al-Quran agar seusai dengan maksud yang benar-benar diinginkan oleh Allah SWT.

Jika infiltrasi penafsiran klasik lebih banyak berupa riwayat-riwayat israiliyyat yang bersumber dari riwâyat, untuk saat ini, infiltrasi penafsiran lebih banyak membidik tataran pemikiran. Metode-metode penafsiran liar sedemikian getol dijejalkan di perguruan-perguruan tinggi Islam, sehingga menjadi kurikulum wajib setiap mahasiswanya. Lebih parah dari itu, metode-metode penafsiran klasik yang otoritatif sebagai hasil karya ulama kita, mereka singkirkan dengan alasan sudah basi dan ketinggalan zaman.

Memang, kita tidak sepatutunya menolak mentah-mentah apa yang datang dari luar Islam. Namun sebagai seorang cendekiawan Muslim sejati (real Muslim scholar), kita harus waspada dan kritis dengan pemikiran-pemikiran baru yang banyak dijadikan sebagai senjata untuk menyerang Islam dari dalam. Apalagi, selama ini telah terbukti bahwa infiltrasi asing dalam menafsirkan al-Quran lebih banyak menimbulkan keburukan daripada kebaikan. Toh, tanpa metode-metode impor tersebut, kita sebenarnya sudah sangat cukup dengan metode-metode “hasil karya sendiri” yang lebih otoritatif dan terbukti telah melahirkan kebaikan yang sangat besar. Wallahu a’lam.[]

*Penulis adalah pegiat kajian Studi al-Quran I'JAZ  IKPM Cab. Kairo.

Tuesday, November 13, 2012

Membangun Peradaban Ilmu Berbasis al-Quran


oleh: Jauhar Ridloni Marzuq, Lc.

Mayoritas ulama sepakat bahwa ayat al-Quran yang pertama kali turun adalah surat al-Alaq 1-5. Turunnya ayat yang diawali dengan perintah membaca ini, menurut Raghib al-Sirjani dalam “al-Ilmu wa Binâ’ al-Umam” sangat aneh. Setidaknya, ada tiga alasan yang mendasari pandangan ini: Pertama, dari sekian ribu tema yang bisa diangkat, al-Quran ternyata memilih tema tentang baca-tulis. Padahal, Nabi Muhammad sebagai orang pertama yang menerima ayat itu adalah seorang buta huruf. Kedua, al-Quran mengajak bangsa Arab -yang mayoritas masyarakatnya buta huruf- untuk memperhatikan suatu masalah yang sama sekali jarang mereka perhatikan. Seperti tertulis dalam banyak buku sejarah, bangsa Arab ketika al-Quran diturunkan adalah masyarakat primitif yang hidupnya dipenuhi oleh urusan takhayul, khurafat dan kebodohan. Karena itu, turunnya al-Quran dengan perintah membaca adalah suatu keanehan. Sedangkan ketiga, untuk menjadi media transformasi ilmu, al-Quran memilih media yang sangat berat bagi masyarakat Arab saat itu, yaitu membaca.

Dengan tiga alasan tersebut, maka Raghib al-Sirjani kemudian berkesimpulan bahwa fenomena ini tentu memiliki rahasia yang perlu diungkap dan diketahui. Sebagai kitab petunjuk, Allah tidak mungkin memilih tema sembarangan untuk menjadi permulaan penurunan kalam-Nya. Salah satu alasannya, menurut al-Sirjani, adalah sebagai bukti paling jelas bahwa Islam adalah sebuah agama yang bersandar kepada ilmu pengetahuan dan menolak kebodohan. Permulaan ayat ini juga menjelaskan bahwa membaca adalah kunci untuk memahami agama baru ini, sekaligus menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh manusia untuk mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat.

Ilmu sebagai sifat utama kenabian


Sebagai seorang pemimpin, nabi adalah aktor utama pembangun peradaban dalam Islam. Jika Islam secara substansif telah ada sejak Nabi Adam, maka nabi yang harus diyakini oleh umat Islam adalah Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW. Keseluruhan jumlah nabi memang tidak dijelaskan oleh al-Quran. Namun, dalam beberapa cerita yang disebutkan al-Quran, Allah selalu mengaitkan mereka dengan ilmu. Dalam surat al-Baqarah, Nabi Adam digambarkan sebagai orang diajarkan (diberi ilmu) oleh Allah nama-nama segala sesuatu (QS al-Baqarah 21); Nabi Luth diberi hikmah (kenabian) dan ilmu (QS al-Anbiya: 74); Nabi Musa, Nabi Yusuf dan Nabi Sulaiman juga diberi hikmah dan ilmu (QS Qashash: 14, QS Yusuf: 22 dan QS al-Anbiya: 79); Nabi Ya’qub diajari banyak ilmu (QS Yusuf 68); Nabi Isa diajari al-Kitab, hikmah, Taurat dan Injil (QS al-Maidah: 110); dan Nabi Muhammad diajari oleh Allah apa-apa yang tidak beliau ketahui (al-Nisa 113).

Di sini dapat disimpulkan bahwa salah satu sifat utama kenabian adalah berilmu, karena tanpa ilmu seorang nabi tidak akan pernah bisa mengajarkan sesuatu. Sebuah pepatah mengatakan, “Orang yang tidak memiliki tidak akan bisa memberi.”

Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, al-Quran kemudian memuat banyak sekali ayat yang mengajak manusia untuk mencari ilmu pengetahuan. Al-Quran juga dalam banyak kesempatan mencela kebohodohan dan kejumudan. Meski tidak bisa baca tulis, dalam banyak riwayat Hadis, Rasulullah memerintahkan beberapa Sahabat untuk belajar membaca dan menulis. Usai Perang Badar, Rasulullah bahkan menjadikan pembelajaran baca-tulis sebagai media tebusan para tawanan perang.

Di sinilah, Islam kemudian hadir sebagai kekuatan baru untuk mengubah tatanan hidup masyarakat Arab Jahiliyah menuju tatatan hidup baru yang berperadaban, dengan berlandaskan pada nilai-nilai ilmu pengetahuan yang bersumber dari al-Quran.

Tradisi ini kemudian terwariskan dari generasi ke generasi sehingga membentuk sebuah pandangan hidup. Pandangan hidup seperti inilah yang kemudian menjadikan Islam mampu mengambil alih kepemimpinan peradaban dari tangan Romawi Persia hingga lebih dari 1000 tahun lamanya.

Ilmu sebagai syarat utama menguasai dunia


Salah satu tujuan utama diciptakannya manusia adalah untuk menjadi khalifah di bumi. Namun, posisi dan kedudukan khalifah yang diberikan Allah kepada mereka bukanlah tanpa syarat. Dalam surat al-Baqarah Allah menjelaskan bahwa ditunjuknya Adam (bapak seluruh manusia) sebagai khalifah adalah karena kelebihan ilmu yang dimilikinya. Malaikat yang pada awalnya ‘keberatan’ dengan penunjukan Adam akhirnya menerima, karena mengakui bahwa Adam memiliki ilmu yang yang tidak mereka miliki.
Fenomena seperti ini berlaku juga pada kisah penunjukan Thalut sebagai raja (QS al-Baqarah: 247), seorang hamba shalih sebagai pemenang sayembara pengalihan singgasana Bilqis (QS al-Naml: 39), Sulaiman sebagai penguasa (QS al-Naml: 42), dan Khidhir sebagai guru Nabi Musa (QS al-Kahfi: 65).
Dengan demikian, terlihat jelas bagaimana al-Quran sangat menjunjung tinggi kedudukan ilmu. 

Menurut Hamid Fahmy Zarkasyi, peradaban Islam sebenarnya dimulai dari komunitas kecil yang bergiat mempelajari al-Quran dan Sunnah. Komunitas yang dipengaruhi oleh pandangan hidup al-Quran itu kemudian bertambah besar dengan membentuk kekuatan militer yang akhirnya menjadi institusi negara. Karena universalitas ajaran Islam, maka negara bangsa yang berdasarkan ras dilebur bersama bangsa-bangsa lain di bawah naungan Islam. Kekuatan pemersatu bangsa-bangsa itu adalah pandangan hidup Islam yang teratur dan rasional, serta bahasa Arab. 

Dengan demikian, maka dapat diambil benang merah bahwa untuk membangun kembali peradaban Islam harus diawali dengan membangun peradaban ilmu. Karena asas peradaban Islam adalah ilmu pengetahuan yang bersumber pada al-Quran dan Sunnah, maka peranan ilmu pengetahuan yang sangat sentral dalam keseluruhan struktur konsep peradaban Islam, seperti pendapat Hamid Fahmy, perlu dikembalikan sebagaimana aslinya. Dalam hal ini, al-Quran adalah landasan utama yang kita jadikan sebagai acuan, bukan filsafat-filsafat asing yang lebih banyak merusak daripada membangun. Wallahu a’lam. 

Friday, November 9, 2012

Problematika Zakat Hasil Bumi dalam Konteks Indonesia

(Hasil Muktamar Fikih Kontekstual PCINU Mesir)

Oleh: Fauzul Hanif

Zakat yang salah satu tujuannya adalah perataan kesejahteraan ternyata tidak begitu terlihat signifikan pada konteks Indonesia. Pasalnya, mayoritas warga Indonesia adalah penganut mazhab Syafi’i yang notabene berpendapat bahwa zakat pertanian hanya wajib pada makanan pokok saja. Padahal,kebanyakan dari para petani tanaman-tanaman pokok di Indonesia masuk dalam kategori menengah ke bawah.Bahkan, tidak jarang dari mereka yang masih berada pada garis kemiskinan. Kondisi ini tentunya terlihat timpang ketika dibandingkan dengan para pengusaha perkebunan besar yang termasuk dalam kelompok masyarakat menengah ke atas. Mereka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat hasil panennya padahal penghasilan mereka lebih besar ketimbang para petani tanaman pokok.

Permasalahan zakat di Indonesia ini tampaknya tidak luput dari perhatian ulama besar Timur Tengah, diantaranya adalah Yusuf Qaradawi. Dalam bukunya Fiqh az-Zakat, beliau menjadikan Indonesia sebagai sampel tentang tidak tercapainya fungsi zakat sebagaimana mestinya. Di Indonesia, kemiskinan masih saja membelenggu warganya. Bahkan, kesenjangan antara golongan miskin dan kaya di kalangan petani semakin terasa. Dalam buku tersebut beliau memandang bahwa problem utamanya adalah mayoritas orang Indonesia yang tetap ‘mempertahankan’ mazhab Syafi’i. Masyarakat Indonesia terus menjadikan pendapat mazhab ini sebagai acuan dalam masalah zakat, bahkan dengan konteks yang ada sekarang.

Yusuf Qaradawi sendiri sebenarnya kurang sepakat dengan sistem zakat Indonesia yang berpatokan mazhab Syafi’i pada konteks sekarang. Beliau memandang perlunya menggunakan pendapat lain yang lebih ‘longgar’ dan tidak menyempitkan zakat pada makanan pokok saja untuk menyikapi masalah sosial di Indonesia. Pendapat yang beliau tawarkan adalah untuk menggunakan mazhab Hanafi dikarenakan lebih relevan untuk konteks Indonesia demi mendapat maslahat bersama yang lebih besar.

Kaidah yang berlaku dalam mazhab Hanafi dalam pada perkara zakat pertanian benar-benar luas. Mazhab ini memandang bahwasanya zakat tidak hanya diwajibkan atas makanan-makanan pokok, melainkan seluruh hasil bumi yang secara sengaja ditanam untuk pembudidayaan tanah. Dengan begitu, segala jenis hasil bumi yang merupakan hasil pengolahan atau pembudidayaan wajib dizakati, termasuk di antaranya adalah kebun karet, kebun teh, kebun apel dan seluruh agrobisnis lainnya. Dengan begitu, para pengusaha perkebunan yang justru lebih kaya dari petani biasa terkena wajib zakat juga.

Cukup rumit untuk merumuskan apakah Indonesia perlu formulasi baru perihal zakat hasil bumi atau tidak. Perihal formulasi metode zakat adalah suatu masalah khilafiyah sehingga perbedaan pendapat  merupakan suatu keniscayaan. Jika kita teliti, setidaknya akan ada dua golongan dengan pendapat masing-masing  mengenai perspektif mereka tentang rumusan mana yang tepat untuk perihal zakat dalam konteks Indonesia.

Golongan pertama adalah yang masih tetap menggunakan mazhab Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa mazhab Syafi’i selaras dan masih bisa digunakan dalam konteks Indonesia. Pendapat ini berdasarkan argumen bahwa para petani besar pun sejatinya tidak akan pernah luput dari kewajiban zakat. Bahkan, bisa jadi mereka masuk dalam dua kategori wajib zakat: zakat hasil niaga serta zakat emas dan perak (untuk konteks sekarang disamakan dengan uang kertas).

Golongan kedua adalah yang memandang perlunya formulasi ulang tentang sistem zakat di Indonesia. Mereka mengajukan perevisian sistem tersebut dengan menggunakan mazhab Hanafi. Mazhab ini dipandang lebih membawa maslahat untuk mengurangi kesenjangan antara petani besar dan petani kecil yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan menerapkan sistem ini, konsep keadilan juga bisa terwujud. Zakat tidak hanya membebani segelintir orang tertentu yang justru berpenghasilan pas-pasan, namun juga dibebankan kepada pemilik perkebunan besar yang taraf hidupnya lebih dari rata-rata.

Jika melihat argumen dari masing-masing pendapat, nampaknya pendapat kedua lebih relevan untuk zaman sekarang, khusunya dalam konteks Indonesia. Mengenai argumen golongan pertama, memang tidak ada yang menyangkal. Benar bahwa para pengusaha agribisnis yang tergolong menengah ke atas masih terkena wajib zakat dari kategori lain, bahkan terkadang lebih banyak. Tetapi perlu diketahui, antara zakat hasil bumi, zakat niaga serta zakat emas dan perak mempunyai cakupannya sendiri-sendiri. Antara satu sama lain tidak bisa disamakan.

Hal itu terlihat jelas ketika ada dua atau lebih dari kategori wajib zakat yang harus ditunaikan dalam satu waktu.Jika memang terjadi, mayoritas ulama berpendapat bahwa yang diwajibkan hanya salah satu saja, adapun sisanya ditiadakan. Penafian tadi bukan berarti bahwa ada persamaan dalam zakat tersebut. Sebab dari penafian salah satu zakat adalah untuk menghindari berkumpulnya dua zakat dalam satu harta. Artinya, sebab penafian tersebut semakin menegaskan bahwa tiap kategori zakat mempunyai cakupannya masing-masing.

Intinya, zakat hasil bumi berbeda dengan kategori lainnya. Diantara perbedaan yang paling kentara adalah masalah haul. Zakat hasil bumi harus ditunaikan segera setelah masa panen tanpa menunggu haul, sedangkan zakat niaga masih dikenai syarat haul. Dari sini, terlihat bahwa penerapan mazhab Hanafi lebih pas dikarenakan titik permasalahannya adalah pada masa panen. Adapun setelah panen apakah petani tadi masih punya harta untuk dizakatkan atau tidak adalah permasalah lain.

Hanya saja, ketika memang sudah ditetapkan bahwa Indonesia memakai sistem zakat mazhab Hanafi, akan timbul permasalahan lain, yaitu tentang pengecualian tanaman yang tidak dizakati dalam mazhab ini. Hal itu berdasarkan bahwa setiap premis umum pasti ada pengecualiannya. Begitu juga dalam masalah zakat perspektif mazhab Hanafi ini.

Ketika merujuk ke buku-buku fikih zakat mereka, kita pasti akan menemukan tiga jenis hasil bumi yang dikecualikan untuk tidak dizakati. Ketiga jenis itu adalah hathab (kayu bakar), hasyisy (rumput) dan qashb fârisiy. Namun, ketika diteliti lagi illah dari penafian jenis hasil bumi ini dari zakat adalah tidak bergunanya tanaman ini pada konteks dirumuskannya sistem zakat tersebut. Dengan kata lain, tanaman-tanaman tersebut memang jarang ditanam untuk dimanfaatkan secara langsung. Ibarat yang paling mudah untuk membahasakan spesifikasi wajib zakat dari hasil bumi menurut perspektif mazhab Hanafi adalah "segala tanaman yang sengaja ditanam sebagai wujud pemanfaatan tanah dengan tujuan pembudidayaan”. Jadi, paramameternya adalah niat. Jika dari awal memang berniat untuk membudidayakan suatu tanaman, maka ketika tanaman tersebut mencapa nisab harus dizakati, baik dijual ataupun tidak karena hakikat tanaman tersebut memang mempunyai nilai jual.

Adapun nisab yang dirumuskan untuk zakat hasil bumi dalam mazhab Hanafi sama dengan nisab empat makanan pokok yang telah disepakati para ulama. Landasannya adalah hadis Rasul Saw. “Laisa fî mâ dûna khamsati awsuqin shadaqah.” Adapun jika diukur dengan satuan berat yang sering kita pakai setara dengan 653kg. Berarti semisal perkebunan teh yang kemudian panen, petaninya tidak wajib zakat kecuali jika berat (yang dimaksud adalah berat bersih) hasil panen mencapai 653kg. Adapun jenis-jenis tanaman yang tidak bisa ditimbang seperti perkebunan karet, maka yang dipakai adalah harga jual karet itu sebagai nisab. Maksudnya, zakat panen karet wajib ditunaikan jika harganya mencapai harga 653kg tanaman makanan pokok di daerah itu.

Dengan memakai mazhab Hanafi sebagai formulasi baru dalam sistem zakat, diharapkan fungsi zakat yang salah satunya adalah mengentas kemiskinan dapat terlaksana. Bahkan, jika kita merujuk pada masa kejayaan Islam, khususnya era Umar bin Abdul Aziz, optimalisasi zakat benar-benar tercapai. Dalam suatu riwayat bahkan diceritakan bahwa sang khalifah sampai tidak tahu harus ke mana lagi uang baitul mal itu disumbangkan. []

Wednesday, October 31, 2012

Epistemologi Islam II

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman

Peradaban Barat membedakan pengetahuan ke dalam dua istilah teknis, yaitu science dan knowledge. Istilah yang pertama diperuntukkan bagi bidang-bidang ilmu fisik atau empiris, sedangkan istilah kedua diperuntukkan bagi bidang-bidang ilmu nonfisik seperti konsep mental dan metafisika. Istilah yang pertama diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan ilmu pengetahuan, sementara istilah kedua diterjemahkan dengan pengetahuan saja. Dengan kata lain, hanya ilmu yang sifatnya fisik dan empiris saja yang bisa dikategorikan ilmu, sementara sisanya, seperti ilmu agama, tidak bisa dikategorikan ilmu (ilmiah).

Terjadinya dikotomi ilmu di atas semakin menunjukkan bahwa paham sekuler adalah dalang di balik terjadinya pergeseran makna ilmu pengetahuan. Karena wahyu seakan tidak lagi mengambil peranan sakral dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan.

Adapun di dalam Islam, tidak pernah dibedakan antara ilmu fisika dan metafisika. Dengan kata lain, tidak akan ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam pergeseran definisi ilmu seperti yang terjadi di dunia Barat. Dari sejak awal dan sampai sekarang, ilmu dalam Islam mencakup bidang-bidang fisik juga bidang-bidang nonfisik.

Istilah yang digunakannya pun dari sejak awal tidak berubah, yakni ‘ilm. Menurut Wan Mohd Nor Wan Daud, penggunaan istilah ‘ilm itu sendiri, sangat terpengaruh oleh pandangan dunia Islam (Islamic worldview).

Dalam al-Quran, Allah SWT mengistilahkan ilmu dengan kata ‘ilm, ma’rifah, bashirat, ra’y, dzhon, yaqin, tadkhirot, lubb, syu’ur, naba’, burhan, diroyat, haq, dan tashowur. Namun kali ini penulis hanya akan menguraikan dua kata, yaitu ‘ilm dan ma’rifah demi mengkerucut pokok pembahasan. Selain itu juga mengingat dua kata inilah yang kerap digunakan oleh para ulama dalam mendeskripsikan ilmu dan pengetahuan.

Secara bahasa, Zamakhsyari mengartikan kata al-‘ilm dengan asy-syu’ur (kesadaran). Sedangkan kata al-ma’rifah diartikan sebagai  al-mujazah (upah). Akan tetapi, berkaitan dengan pertanyaan apa itu pengetahuan, menurut Wan Daud, sekarang ini umat Islam menyadari bahwa mendefinisikan ilmu (pengetahuan) secara hadd (secara pasti dengan batasan-batasannya) adalah mustahil. Dan sepertinya, memang sulit untuk bagi umat Islam untuk mendefinisikan ilmu secara hadd.

Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Naquib Al-Attas yang dalam hal ini menjelaskan,  bahwa ilmu merupakan sesuatu yang tidak terbatas (limitless) dan karenanya tidak memiliki ciri-ciri spesifik dan perbedaan khusus yang bisa didefinisikan. Lagi pula, Al-Attas menjelaskan, pemahaman mengenai istilah ‘ilm selalu diukur oleh pengetahuan seseorang mengenai ilmu dan oleh sesuatu yang jelas baginya. Ketika medan ilmu pada faktanya sangat luas, maka pengetahuan seseorang terhadapnya sangat terbatas. Oleh karena itu pasti pemahaman ilmu dari masing-masing orang akan terbatas.

Ketika menyadari bahwa mendefinisikan ilmu secara hadd adalah mustahil, maka Al-Attas hanya mengajukan definisi deskriptif (rasm). Dengan premis bahwa ilmu itu datang dari Allah SWT dan diperoleh oleh jiwa yang kreatif, ia membagi pencapaian dan pendefinisian ilmu ke dalam dua bagian. Pertama, sebagai sesuatu yang berasal dari Allah SWT, bisa dikatakan bahwa ilmu itu adalah datangnya (hushûl) makna sesuatu atau objek ilmu ke dalam jiwa pencari ilmu. Kedua, sebagai sesuatu yang diterima oleh jiwa yang aktif dan kreatif, ilmu bisa diartikan sebagai datangnya jiwa (wushûl) pada makna sesuatu atau objek ilmu.

Dr. Rajih ‘Abd al-Hamid al-Kurdi, adalah tokoh lainnya yang menyatakan hal serupa. Ia menguraikan definisi ilmu menurut para pemikir Mu’tazilah, filosof Muslim, dan para ulama Ahlu Sunah. Hasilnya, ia menyimpulkan bahwa ilmu cukup jelas untuk tidak didefinisikan. Karena semua definisi yang diajukan oleh masing-masing pakar berbeda-beda dan hanya terfokus pada beberapa aspek yang menjadi titik perhatiannya saja. Sehingga bisa dipastikan tidak ada definisi ilmu yang hadd.

Walaupun sulit untuk didefinisikan, namun pada intinya, ilmu dalam Islam mencakup dua aspek. Pertama, sampainya ilmu dari Allah ke dalam jiwa manusia. Dan kedua, sampainya jiwa manusia terhadap objek ilmu melalui penelitian dan kajian. Hal ini sesuai dengan pernyataan Allah SWT dalam surat al-‘Alaq ayat: 1-5, atau wahyu yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Klasifikasi pengetahuan

Konsekuensi prinsip Islam dalam hal sumber pengetahuan adalah, dikotomi ilmu menjadi suatu hal yang mustahil terjadi dalam kajian epistemologi Islam. Yang logis-empiris dikategorikan ilmiah, sedangkan yang berdasarkan pada wahyu tidak dikategorikan ilmiah. Semua jenis pengetahuan, apakah itu yang logis-empiris, apalagi yang sifatnya wahyu (revelational), diakui sebagai sesuatu yang ilmiah. Dalam khazanah pemikiran Islam yang dikenal hanya klasifikasi (pembedaan) atau diferensiasi (perbedaan), bukan dikotomi seperti yang berlaku di Barat.

Al-Baghdadi membagi pengetahuan manusia menjadi dua, dhoruri dan muktasab. Ilmu dhoruri adalah pengetahuan tentang sesuatu yang tidak membutuhkan kepada pemikiran dan pandangan. Sedangkan muktasab adalah pengetahuan yang diperoleh melalui proses pembahasan dan pemikiran. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan di antara keduanya terletak dari bagaimana proses yang dilalui untuk mendapatkannya.

Ilmu dhoruri menurut Al-Baghdadi terbagi menjadi dua, ilmu badihi dan hissi. Sedangkan ilmu muktasab (nazhori) juga terbagi menjadi dua, ilmu aqli dan syar’i yang mana keduanya diperoleh melalui sebuah proses pembahasan dan pemikiran.

Sementara itu al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumudin mengklasifikasikan ilmu dalam dua kelompok yaitu: ilmu fardu a’in dan ilmu fardu kifayah. Kemudian beliau menyatakan pengertian ilmu-ilmu tersebut sebagai berikut:

“Ilmu fardu a’in adalah Ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib. Maka orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya, berartilah dia sudah mengetahui ilmu fardu a’in. Ilmu fardu kifayah adalah tiap-tiap ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakan urusan duniawi.”   

Al-Attas mengklasifikaskan ilmu menjadi dua macam, yakni ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu rasional, intelektual dan filosofis. Yang termasuk ilmu-ilmu agama misalnya: al-Quran (pembacaan dan penafsirannya); al-Sunnah (kehidupan Nabi, sejarah dan pesan para rasul sebelumnya, hadits dan riwayat-riwayat otoritasnya); al-Syari’ah (undang-undang dan hukum, prinsip-prinsip dan praktek-praktek Islam; Islam, iman dan ihsan); teologi (Tuhan, esensi-Nya, sifat-sifat dan nama-nama-Nya, serta tindakan-tindakan-Nya); tasawuf (Pikologi, kosmologi, dan antologi); dan ilmu bahasa atau linguistik (bahasa Arab, tata bahasa, leksikografi dan kesusatraan). Sedangkan yang termasuk ilmu rasional dan sejenisnya adalah ilmu-ilmu kemanusiaan, ilmu-ilmu alam, dan ilmu-ilmu terapan.

Berkaitan dengan pembagian ilmu dalam Islam seperti di atas, Oliver Leaman menjelaskan, umat Islam membagi ilmu ke dalam model seperti itu disebabkan al-Quran menjelaskan bahwa bidang pengetahuan itu ada dua; yang tampak dan yang gaib. Yang tampak dapat diketahui oleh manusia dan juga merupakan objek kajian sains, sedangkan alam gaib, meskipun dapat diketahui dengan cara yang berbeda, merupakan wilayah wahyu. Hal ini dapat dimengerti mengingat tidak adanya bukti fisik yang bisa diterima ihwal alam gaib.

Oliver Leaman menjelaskan lebih lanjut, berdasar pada acuan al-Quran inilah maka kemudian ilmu pengetahuan dalam Islam ada dua jenis: ‘ilm yang mengungkap ‘âlam syahâdah atau alam yang sudah diakrabi dan terpapar dalam sains alam; dan ma’rifah yang mendedahkan ‘âlam al-ghâ`ib atau alam yang tersembunyi dan karenanya lebih dari sekadar pengetahuan proposisional (propositional knowledge). Cara memperoleh pengetahuan jenis kedua ini adalah melalui wahyu.

Problematika dan Solusi

Di negari Muslim seperti Indonesia, walaupun tidak sampai meragukan Tuhan, umumnya ilmuwan Muslim kurang menguasai ilmu agama. Sekularisasi telah menyebabkan timbulnya kepribadian ganda (split personality) dalam diri ilmuwan tersebut. Hal itu karena visi sekular selalu memandang realitas secara dikotomis. Sains adalah sains, sedangkan agama adalah agama. Keduanya tidak berkaitan, sehingga wahyu tidak ada hubungannya dengan sains yang rasional dan empiris.

Karenanya mengkaji ulang epistemologi Islam (nazhariyatul ma’rifah) adalah salah satu solusi yang tepat guna merekonstruksi pandangan manusia, umat Islam khususnya. Terutama dalam rangka Islamisasi sains dan merekombinasikan fisika dengan metafisika. Karena ketika agama diukur oleh akal dan indera (induktif), maka yang lahir adalah sofisme modern. Sehingga adanya Ahmadiyah dan aliran-aliran sesat tidak dipahami sebagai sebuah “kesalahan”, melainkan sebuah pembenaran bahwa Islam itu warna-warni. Maka, sudah seyogyanya penyakit “kangker epistemologi” ini dibasmi, salah satunya dengan vaksinisasi paradigma manusia manusia itu sendiri dalam pandangannya terhadap ilmu, disusul dengan imunisasi pengetahuan dan melindunginya dari pengaruh westernisasi yang mengusung sekulerisme hingga tersisihnya wahyu yang merupakan asas utama sebuah epistemologi. Wallahu a’lam.[]


Thursday, October 25, 2012

Membangun Peradaban Islam dengan Al-Quran

(Reportase hasil kajian perdana al-Qudwah IKPM Cabang Kairo)
Oleh: Maulidatul Hifdhiyah Malik

Pemandangan berbeda terlihat di sekretariat IKPM Cab. Kairo siang itu, Ahad (07/10). Beberapa warga IKPM tampak sibuk mempersiapkan makanan ringan dan minuman di ruang bagian depan sekretariat yang terletak di bilangan Gami’ ini. Hari itu untuk pertama kalinya Bagian Keilmuan IKPM Kairo menggelar kajian umum al-Qudwah yang sempat mandeg beberapa tahun ke belakang. Untuk menghidupkan kembali kajianini, Keilmuaan IKPM memutuskan untuk mengganti format kajian yang sebelumnya dibuka untuk umum dan tidak memiliki aggota terikat, menjadi kajian gabungan yang terdiri dari Nun Center dan Al-I’jaz. Anggota kedua kajian tersebut dijadikan sebagai anggota tetap, disamping warga IKPM lain yang bersedia untuk bergabung.

Kajian al-Qudwah kali ini menghadirkan dua intelek wanita Masisir, yatu Halimatuzzahro’ Marzuki dan Rusydiana Tsani untuk mengangkat tema “Membangun Peradaban dengan al-Quran”. Halimatuzzahro’ Marzuki mewakili Nun Center dengan mengangkat judul “Peradaban Islam dan Persinggungannya dengan Barat”; sedangkan Rusydiana Tsani mewakili Kajian Al-I’jaz dengan membawakan judul “Mengembalikan Kejayaan Peradaban Islam: Kajian Tematis berdasarkan Ayat-ayat al-Quran”.

Selama kurang lebih 45 menit Halimatuzzahro’  berhasil menyihir perhatian peserta saat memaparkan makalahnya. Dalam orasinya, Uyok (demikian dia biasa dipanggil) biasa dipanggil, menuturkan bahwa perbedaan mendasar antara perkembangan peradaban Barat dan peradaban Islam ada pada aspek teologis. Di Barat, akal sangat diagungkan melebihi apapun, termsuk agama. Sementara Islam menjadikan agama (dalam hal ini adalah al-Quran dan Hadis) sebagai landasan utama dalam membangun peradaban mereka. Oleh karena itu, Uyok menyebut  peradaban Barat adalah peradaban yang semu dan rapuh, sebab mereka meninggalkan ajaran agama mereka.

Persinggungan antara Islam dan Barat dalam kacamata Uyok dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu perkembangan peradaban Islam di Andalusia; perkembangan peradaban Islam di Sisilia; dan Perang Salib (Ccrusade). Kehadiran Islam di Andalusia menjadi tonggak utama lahirnya peradaban di bumi Eropa, karena  di sana Islam berhasil menghidupkan sebuah peradaban unggul dalam berbagai aspek kehidupan, seperti keilmuan, pemikiran, akhlak, sosial dan ekonomi. Melalui pembangunan di berbagai aspek tersebut, Islam berhasil menjadi peradaban yang paling mengagumkan saat itu hingga delapan abad berikutnya. Tidak hanya itu, pada masa ini juga dilakukan penerjemahan buku berbahasa Arab ke Bahasa Spanyol dan Bahasa Latin di Toledo. Penerjemahan juga dilakukan pada buku-buku karang para filosof Yunani, seperti Galenus, Plato, Aristoteles dan Iqlidis.

Selain Andalusia, tempat lain yang menjadi tonggak perkembangan peradaban dan kemajuan Islam adalah Sisilia. Seperti halnya di Andalusia, di tempat ini Islam memberikan kontribusi yang cukup berarti bari Eropa. Selama dua abad menduduki wilayah ini, Islam berhasil merombak tatanan politik, ekonomi, budaya dan keilmuan. Islam di Sisilia juga melahirkan ulama-ulama besar, seperti Ibnu Abi Khurasan dalam bidang Nahwu dan Qiraat, Ali bin Hamzah dalam ilmu bahasa dan syair, dan Barda’i dalam Fikih Malikiy.

Terakhir, peristiwa besar yang mewarnai persinggungan Islam dan Barat adalah Perang Salib yang berlangsung selama hampir dua abad. Dalam kondisi perang, kemajuan aktivitas keilmuan Islam yang cukup pesat pada masa itu, berhasil menarik perhatian Barat yang dalam kondisi sangat terbelakang. Sebab itu, di sela-sela peperangan yang dilakukan, Barat berusaha menggali ilmu dari kaum Muslimin.

Masuknya Islam di semua wilayah tersebut, menurut Uyok, adalah bukti bahwa Islam memberikan sumbangan dan peran yang cukup signifikan pada perkembangan peradaban di Barat. Dalam masalah keyakinan, Uyok mengatakan bahwa pada masa itu Islam berhasil mengajak Barat meninggalkan berhala dan memeluk Islam. Sedangkan dari sisi keilmuan, khususnya ilmu-ilmu eksakta, Islam mampu mengembangkan ilmu pengetahuan seperti Geografi, Biologi, Matematika, Kimia dan ilmu kedokteran yang kini menjadi kebanggaan mereka. Bahkan kitab tentang ilmu kedokteran karya Ibnu Sina (Aviciena) sempat menjadi diktat utama mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Persia dan Italia pada abad XII.

Dengan sumbangsih Islam yang sedemikian besar, Eropa kemudian sedikit demi sedikit mengalami kemajuan. Ketika Eropa beranjak maju, Islam justru sedikit demi sedikit mundur, hingga akhirnya kepemimpnan dunia beralih ke tangan mereka. Barat kemudian melahirkan sebuah peradaban baru yang menjadikan mereka penguasa dunia.

Meski demikian, keberhasilan yang dicapai Barat saat ini tak ubahnya sebuah fatamorgana. Hal ini, menurut Uyok, dikarenakan tidak adanya pondasi yang kuat menjadi pijakan peradaban meraka. Uyok menegaskan bahwa sikap ateisme yang menjadi tren kehidupan masyarakat Barat turut menghancurkan bangunan peradaban mereka sendiri. Bagaimana tidak, Tuhan yang merupakan pencipta segala sesuatu di muka bumi ini mencoba untuk mereka ‘bunuh’ secara perlahan. Inilah salah satu alasannya mengapa sekularisme berkembang pesat di Barat.

Di akhir pemaparan makalahnya, Uyok menyinggung masalah Islamophobia Barat yang tengah melanda dunia dewasa ini. Fenomena ini, menurut Uyok, selain disebabkan oleh dendam historis akibat kekalahan mereka dalam perang merebut Yerussalem, juga dikarenakan pemahaman mereka yang setengah-setengah terhadap Islam. Akibatnya, mereka melabeli Islam dengan berbagai stigma negatif demi meruntuhkan citra positif Islam di mata dunia. Tidak hanya itu, sikap paranoid Barat terhadap Islam yang berlebihan kerap kali menjadikan mereka merendahkan dan menghina Islam melalui film-film yang mereka produksi, seperti “The Satanic Verses” yang beredar pada tahun 1988, “Submission” di tahun 2004, dan yang terbaru adalah “Innocence of Moslems” yang rilis September lalu.

Setelah Uyok selesai memaparkan makalahnya, kesempatan selanjutnya diberikan kepada Rusydiana Tsani. Jika Uyok membahas peradaban Islam dan persinggungannya dengan Barat, Rusyi, demikian Rusydiana Tsani biasa disapa, membahas secara spesifik tentang upaya untk mengembalikan peradaban Islam dari sudut pandang al-Quran. Sebelum mengajukan upaya-upaya apa yang harus dilakukan oleh umat Islam untuk mengembalikan kejayaan peradaban meraka, Rusyi mencoba flash back ke belakang dengan sedikit membahas kejayaan peradaban Islam masa lampau. Rusyi membagi peradaban Islam ke dalam dua periode, yaitu periode keemasan yang berlangsung beberapa abad lalu, dan periode “tidur pulas” yang tengah berlangsung saat ini.

Peradaban Islam yang begitu gemilang beberapa abad silam, menurut Rusyi dibangun atas tiga komponen utama, yaitu keimanan, amal saleh dan ilmu pengetahuan (sains). Rusyi menyatakan bahwa keimananlah yang membuat seoran Muslim menyadari posisinya sebagai hamba dan Tuhan sebagai sembahannya. Kesadaran ini kemudian melahirkan sikap tawaduk pada pribadi mereka. Berangkat dari sikap ketawadukan tersebut, Islam berhasil menaklukkan berbagai wilayah di Eropa dan sekitarnya di masa lalu tanpa harus merendahkan martabat para pribumi. Islam, dalam pandanan Rusyi, hadir sebagai kekuatan besar yang tegas namun santun. Hal ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan invasi Barat yang mengedepankan penindasan dan imperialisme, yang berujung pada kerugian dan kesengsaraan bagi para pribumi. Itulah mengapa kehadiran Islam diterima dengan baik oleh masyakarat setempat. Bahkan dengan suka-rela, mereka berbondong-bondong memeluk Islam secara kaffah.

Unsur yang kedua adalah amal saleh. Mengutip pendapat Abdul Hay al-Farmawi, salah satu dosen Tafsir di Universitas Al-Azhar, Rusyi menyebutkan setidaknya ada empat prinsip yang berkaitan dengan amal saleh. Pertama, amal saleh adalah buah dari iman (tsamrah al-îmân). Ini artinya, keberadaan iman tidak akan berfungsi tanpa amal salih; dan sebaliknya, sebuah perbuatan tidak bisa dikategorikan sebagai amal saeih bila tidak bersandar pada iman. Prinsip kedua, amal saleh adalah fitrah manusia. Ketiga, amal saleh sejatinya tidaklah bermanfaat bagi Allah SWT, melainkan kepada setiap individu yang melakukannya, baik di dunia ataupun di akhirat kelak. Sedangkan keempat, amal saleh mendorong terkabulnya doa. Prinsip keempat ini termaktub dalam al-Quran pada QS. Fathir: 10.

Sedangkan komponen terakhir yang menjadi fakator utama kejayaan peradaban Islam adalah ilmu pengetahuan. Al-Quran sebagai pedoman bagi umat Islam telah menjelaskan berbagai keutamaan dan urgensi ilmu pengetahuan bagi kehidupan umat manusia. Surat al-Mujadilah ayat 11 bahkan dengan jelas menerangkan bahwa Allah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mereka yang beriman dan berilmu. Semua komponen tersebut, dalam kacamata Rusyi, berhasil membangun peradaban Islam dengan karakteristik istimewa. Karakteristik tersebut antara lain universalitas; tauhid; seimbang dan moderat; serta santun.

Setelah berbicara panjang lebar mengenai kegemilangan peradaban Islam di masa lalu, Rusyi kemudian beralih pada pembahasan tentang keruntuhan peradaban Islam di masa kini. Rusyi menyebut bahwa peradaban Islam saat ini sedang berada pada posisi ‘sekarat’. “Umat Islam sedang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” tuturnya. Kondisi ini disebabkan dua faktor, yaitu faktor eksternal yang berasal dari luar Islam; dan faktor internal yang bersumber dari pribadi umat Islam sendiri. Termasuk bagian faktor eksternal, Rusyi menyebutkan bahwa kondisi geografis Islam yang merupakan kawasan tandus dan gersang adalah salah satunya. Meski demikian, Rusyi memberikan catatan tambahan bahwa mayoritas, seperti Ibnu Khaldun justru menganggap bahwa kawasan temapat Islam berkembang adalah salah satu penunjang kemajuan peradaban Islam, karena di kawasan inilah peradaban-peradaban besar dunia pernah tumbuh dan berkembang.

Terlepas dari perdebatan tentang faktor ekstrenal tersebut. Menurut Rusyi kemunduran peradaban Islam lebih banyak disebabkan faktor internal, seperti materialisme dan sikap malas. Kedua sikap ini, dalam pandangan Rusyi, tidak hanya negatif, namun juga mendorong terjadinya dekadensi moral dan lahirnya berbagai tindak pidana, seperti korupsi. Berawal dari kedua sikap tersebut, Islam perlahan mengalami kemunduran, hingga sampai pada titik keruntuhan dalam waktu relatif singkat.

Beberapa saat sebelum adzan Maghrib berkumandang, Rusyi mengakhiri presentasinya dengan menjelaskn upaya-upaya yang harus dilakukan oleh umat Islam untuk membangungkan peradaban Islam yang sedang “tertidur” pulas. Untuk membangunkannya, Rusyi menyebutkan dua syarat utama yang telah dijelaskan dalam surat al-Nur ayat 55-57. Pertama, menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun. Syarat ini adalah syarat utama yang menjadi pondasi awal peradaban Islam. Kemudian diikuti dengan syarat kedua, yaitu ibadah dan ilmu pengetahuan. Yang terpenting, al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah sebagai petunjuk bagi umat manusia di muka bumi ini. “Oleh karena itu, tidak ada kunci lain membangun peradaban Islam kecuali dengan kembali kepada al-Quran,” pungkas Rusyi diiringi tepuk tangan membahana dari peserta.

Kajian sempat dihentikan selama 20 menit guna menunaikan shalat Maghrib. Setelah itu, acara dilanjutkan kembali dengan sesi dialog dan tanya jawab. Pada sesi ini tiga penanya melontarkan pertanyaan kepada Uyok. Ikhwan Hakim, mahasiswa baru Universitas al-Azhar menanyakan tentang hakikat kemajuan Barat saat ini. Ikhwan juga menanyakan sikap Uyok tentang para pemikir Islam masa kini yang mencoba membangun Islam dengan cara meniru Barat. Selain Ikhwan, salah seorang peserta lain dari kajian Al-I’jaz juga bertanya tentang tugas utama manusia sebagai khalifah yang disinggung dalam QS. al-Baqarah: 30.

Menanggapi pertanyaan Ikhwan, Uyok menyatakan bahwa pencapaian Barat di masa kini merupakan pencapaian yang cukup hebat dan mengagumkan secara kasat mata. Kendati demikian, seperti keterangan yang ia sampaikan di awal presentasi, kemajuan Barat adalah kemajuan semu, sebab tidak didasari pondasi yang kuat yaitu agama. Padahal, agama memiliki peran penting dalam pembangunan suatu bangsa. Oleh karena itu, Uyok menyatakan ketidaksetujuannya terhadap opini beberapa pemikir Islam masa kini yang mencoba untuk membangun Islam dengan seratus persen meniru Barat, sebab Islam berbeda dengan Barat. Islam memiliki pedoman yang sangat jelas dalam mengatur segala hal, yaitu al-Quran dan Hadis. “Islam memang tidak pernah menolak untuk berinteraksi dengan siapapun, namun kita tidak bisa mengadopsi secara mentah-mentah nilai-nilai kehidupan Barat ke dalam agama kita. Nilai-nilai mereka selalu berubah sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka, sedangkan nilai-nilai agama kita tidak pernah mengenal kata evolusi,” tuturnya.

Selanjutnya, Nisaul Mujahidah, anggota Kajian Nun Center bertanya kepada Rusyi mengenai peran kekuasaan dalam membangun peradaban. Nisaul melihat, peradaban Barat yang menguasai dunia saat ini didominasi oleh negara-negara Yahudi, seperti Israel dan Amerika Serikat. Selain Nisaul, Saeful Luthfy, koordinator Kajian Al-I’jaz, juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Rusyi. Pertama, melihat fenomena beberapa golongan Islam yang begitu mudah menghukumi sesuatu dengan label haram, bid’ah dan sebagainya, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Apakah yang demikian ini termasuk bagian dari kemunduran Islam? Kedua, Saeful bertanya apakah konsep “khilafah” yang pernah diterapkan di masa Rasulullah dan beberapa masa setelahnya perlu diterapkan kembali di masa sekarang demi mencapai kemajuan yang pernah diraih Islam di masa lalu? Pertanyaan Saeful ini kemudian disambung oleh Kharisma, salah satu peserta lain. Kharisma bertanya  apakah negara-negara yang tidak menerapkan konsep tersebut bisa dikategorikan ke dalam golongan dhalimun, fasiqun, kafirun seeprti yang dijelaskan dalam QS al-Maidah?

Menjawab pertanyaan Nisaul, Rusyi mengatakan bahwa adanya kekuasaan dalam membangun peradaban memang diperlukan, namun keberadaannya tidak bersifat mutlak. Menurut Rusyi, pembangunan peradaban dimulai dari pembangunan individu. “Untuk membangun peradaban, kita harus membentuk pribadi terlebih dahulu. Kemudian, pribadi yang unggul inilah yang akan membangun bangsa dan peradabannya,” tutrnya.

Adapun pertanyaan Saeful mengenai konsep khilafah, Rusyi menyatakan bahwa konsep tersebut belum tentu tepat untuk diterapkan pada masa ini, sebab kondisi masyarakat sekarang berbeda dengan kondisi masyarakat saat itu. Namun, meski demikian, Rusyi menyatakan bahwa upaya untuk mendirikan khilafah boleh-boleh saja diupayakan, misalnya dengan mencoba untuk menerapkannya dalam sebuah komunitas kecil terlebih dahulu. “Bila lingkungan tersebut bisa menerima konsep khilafah, silakan diterapkan. Tapi bila ditolak, kita tidak bisa memaksakan konsep tersebut diaplikasikan,” tuturnya.

Sementara terkait pertanyaan Kharisma Ekhsan yang menanyakan maksud dari kata kafir, fasik dan dhalim bagi mereka yang tidak menegakkan hokum-hukum Allah dijawab oleh para anggota sKajian Al-I’jaz dan Nun Center yang hadir waktu itu. Ahamd Sadzali, salah satu anggota senior yang juga koordniator Nun Center menyatakan bahwa pemahaman yang mudah mengafikan orang lain ini diakibatkan oleh penafsiran yang tidak tepat dalam memahami ayat dan ajaran-ajaran Islam. Sadzali mengaskan bahwa ketiga ayat tersebut memiliki maksud dan makna yang berbeda-beda, sehingga penerapannya pun tidak bisa disamakan. Tafsir kata dhalimun dalam ayat ditujukan kepada mereka yang tidak menerapkan hokum Allah karena tidak mengetahuinya; kata fasiqun dimaksudkan untuk mereka yang mengetahui dan memahami hukum Allah, namun tidak bisa menerapkannya karena ada factor-faktor yeng menghalangi; dan kata kafirun ditujukan kepada mereka yang tidak melaksanakan hukum Allah karena mengingkarinya dengan sengaja, meskipun meraka tahu dan bisa menerapkannya. Lebih lanjut, Sadzali mengatakan bahwa fenomena untuk menerapkan sistem khilafah ini membuktikan bahwa umat Islam masih memiliki keinginan untuk bangkit dari keterpurukan yang mereka alami saat ini. Dia juga mengatakan bahwa fenomena-fenomena seperti itu bukanlah bagian dari kemunduran Islam, melainkan sebuah potret kegagalan dalam berdakwah.

Selain Sadzali, salah satu senior Nun Center lain yang juga menanggapi pertanyaan Saeful dan Kharisma adalah Angga Prilakusuma. Angga mendukung jawaban Rusyi yang menyatakan bahwa pembangunan peradaban berawal dari individu. Pembangunan sebuah bangsa, menurut Angga, diawali oleh sistem up bottom atau bottom up. Sistem up bottom merupakan sistem pembangunan dari atas ke bawah, atau dari penguasa ke rakyat. Namun, pembangunan yang menggunakan sistem up bottom cenderung rapuh dan mudah diruntuhkan. Hal ini, menurut Angga, sesuai dengan pernyataan Hugo Chavez, Presiden Venezuela, yang mengatakan: “Kamu bisa membangun singgasana dari bayonet, tapi kamu tidak akan bertahan lama mendudukinya.” Angga kemudian menambahkan bahwa sistem bottom up memang pernah diterapkan di zaman Rasulullah SAW dan terbukti berhasil. Kemudian pada masa-masa setelah Rasulullah SAW wafat, yang diterpakan adalah sistem up bottom. Sedangkan terkait masalah penerapan khilafah untuk saat ini, menurut Angga, memang tidak bisa. Dalam pandangannya, penolakan terhadap konsep khilafah bukanlah masalah besar yang harus dihukum dengan kekafiran, sebab menolak khilafah tidak berarti menolak syariat.

Sementara itu, Jauhar Ridloni Marzuq, salah satu senior Kajian Al-I’jaz melontarkan hal senada dengan Angga. Dalam kacamata Jauhar, khilafah hanyalah sebuah sistem yang lahir karena lingkungan pada masa itu membutuhkannya. Oleh karena itu, penerapan sistem ini tidak bersifat mutlak, karena al-Qurna tidak menjelaskan suatu sistem tertentu yang harus diterapkan untuk membangun suatu pemerintahan. Jauhar menekankan bahwa sistem pemerintahan Islam sebenarnya menitikberatkan pada dua hal utama, yaitu konsep syura dan keadilan. Syura bearti melibatkan seluruh elemen masyakrat untuk membangun tatatan pemerintahan, sedangkan keadilan berarti memberikan hak kepada mereka yang berhak, tanpa kedhaliman. Setelah dua hal itu terpenuhi, umat Islam dibebaskan untuk menerapkan sistem pemerintahan apa saja yang terbaik untuk mereka, termasuk konsep civil society yang sedang berkembang dewasa ini. Konsep civil society, bagi Jauhar tidak tidak masalah untuk diterpakan dalam Islam, selama dua unsur yang disebutkan sebelumnya terpenuhi, dan tidak melanggar hukum-hukum Allah yang telah Dia tetapkan.
 [Alid]