Pages

Wednesday, March 13, 2013

Saat Pendidikan Berbalik Menikam


Oleh: Fauzul Hanif   

Kepribadian orang serta cara berpikirnya merupakan akumulasi dari berbagai informasi yang ia dapatkan. Artinya, jika kita memberi pasokan informasi A, maka kepribadian yang ia miliki tidak jauh dari A tersebut. Jika kita beri pasokan informasi N, maka lagi-lagi kepribadian yang terbentuk pada  penerima informasi tidak akan jauh dari N itu. Sebenarnya, informasi memang bukan faktor mutlak sebagai pembentuk kepribadian, masih ada lagi faktor-faktor lain. Hanya saja, faktor pembentuk terkuat adalah informasi.

Kita pun pastinya sudah mengetahui bahwa pendidikan adalah cara paling efisien untuk menyampaikan berbagai informasi yang ada. Kemudian, dewasa ini, sistem pendidikan semakin berkembang hingga muncul berbagai lembaga pendidikan yang kini menjadi alat utama dalam menyebarkan informasi. Bahkan bukan hanya menyebarkan informasi, lembaga pendidikan juga mempunyai peran untuk memfilter informasi yang akan diberikan pada anak didik, menata, serta mengatur porsinya. Tidak heran jika dalam menelusuri biografi seseorang, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah background pendidikannya. Hal itu setidaknya mewakili sekelumit perkembangan pemikiran serta kepribadian orang yang dimaksud.

Ras manapun, bangsa manapun, agama apapun, semuanya mengedapankan pendidikan. Entah itu dalam jenis pendidikan yang sudah terlembagakan, ataupun masih bersifat individu. Kita bahkan melihat fakta di Indonesia bahwa anggaran pendidikan dalam APBN selalu mendapat porsi yang besar sebagai bentuk perhatian pemerintah. Untuk tahun 2012 kemarin saja, alokasi anggaran pendidikan mencapai 286,6 triliun.

Namun, informasi itu bersifat netral. Artinya ia bisa dimasuki hal positif sebagaimana tidak menutup kemungkinan untuk mengandung unsur negatif. Jika itu tadi adalah nilai sesungguhnya dari informasi, maka sudah pasti lembaga pendidikan –sebagai pemeran utama dalam penyampaian informasi– juga mempunyai nilai yang sama dengan nila informasi itu, yaitu netral. Nilai netral inilah celah yang banyak digunakan oleh berbagai golongan –sebagai penjunjung kepentingan tertentu– untuk mengantarkan pada tujuan mereka.

Kaum Barat bersama para orientalisnya melihat peluang yang besar dalam hal ini. Sejarah mencatat bahwa Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan telah menjadi sasaran praktek distorsi fungsi lembaga pendidikan. Cristiaan Snouck Hurgronje, tokoh orientalis berkebangsaan Belanda mengatakan:

“Hanya melalu organisasi pendidikan yang berskala luas atas dasar yang universal dan netral secara agamis, pemerintah kolonial dapat membebaskan atau melepaskan Muslimin dari agama mereka.”

Snouck Hurgronje adalah seorang tokoh orientalis ternama yang bahkan oleh sebagian orang dijuluki Mufti Hindia Belanda pada zamannya. Dia sempat menuntut ilmu di Makkah dan kemudian berpura-pura memeluk Islam. Dengan pengetahuan Islamnya yang begitu dalam, Snouck Hurgronje tahu bagaimana cara melemahkan Islam, yaitu dengan memisahkan kaum Muslim dari agama mereka melalui jalur pendidikan.

Penggalan kalimat Snouck Hurgronje di atas merupakan sebuah bentuk kekhawatirannya atas kedudukan Belanda yang semakin terdesak saat itu. Snouck Hurgronje sadar bahwa  kesadaran intelek Muslim Indonesia yang ingin menanamkan ilmu pengetahuan pada masyarakat seluruhnya akan mengancam  eksistensi kolonial di Indonesia saat itu. Maka dari itu, Snouck berusaha memisahkan umat Islam dari agamanya. Snouck sangat percaya dengan kekuatan jalur pendidikan untuk mencapai keinginannya. Adian Husaini menukil perkataan Snouck Hurgronje yang dikutip oleh Karel Steenbrink dalam bukunya Snouck Hurgronje en Islam:

“Pengasuhan dan pendidikan adalah cara untuk mencapai tujuan tersebut. Bahkan, di negeri-negeri berbudaya Islam yang jauh lebih tua dibanding kepulauan Nusantara, kita menyaksikan mereka bekerja dengan efektif untuk membebaskan umat Muhammad dari kebiasaan lama yang telah lama membelenggunya.”

Permasalahan Snouck Hurgronje adalah lembaran sejarah yang sudah lewat. Sekarang, marilah kita coba memperhatikan kondisi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Bersamaan dengan globalisasi, nampaknya deskriminasi agama dalam bangku sekolah sedikit demi sedikit mulai pudar. Di belahan Benua Eropa pun sudah tidak terhitung lagi lembaga-lembaga pendidikan yang mempersilahkan umat Islam untuk turut menuntut ilmu di dalamnya. Bahkan, tidak jarang didirikan universitas-universitas di Eropa yang khusus mendalami keilmuan Islam. Salah satu Negara yang menjadi rujukan adalah Jerman.

Di Jerman, lembaga pendidikan Islam tergolong mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Bahkan, saat ini, di empat universitas telah membuka program studi keislaman yang biasanya fokus pada teologi, bahasa dan sejarah. Tumbuhnya berbagai program studi serta berdirinya berbagai sekolah dengan kurikulum Islam ini telah mendapat dukungan penuh dari Presiden Jerman Joachim Gauck serta menteri pendidikannya Annette Scahavan.

Apresiasi penuh memang pantas untuk diberikan kepada warga Jerman atas perhatian mereka terhadap agama Islam. Hanya saja, penulis merasa menemukan suatu hal yang janggal pada pertumbuhan lembaga pendidikan berbasis Islam di negara ini.

Salah satu permasalahan adalah minimnya guru agama Islam di Jerman. Dari informasi yang ditangkap penulis, 80% guru yang ada di sana saat ini diambil dari Turki. Pemerintah dan sebagian warga kemudian merasa bahwa guru-guru ini terlalu konservatif sehingga harus mendapat pelatihan dulu dari lembaga yang telah dipercayakan oleh pemerintah.

Kemudian karena masih minimnya guru-guru ini, akhirnya Annette Schavan membolehkan para imam masjid untuk mengajar di lembaga-lembaga pendidikan. Hanya saja, mereka juga harus mendapat pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dahulu sebelum dinyatakan berhak mengajar.

Permasalahannya adalah pelatihan bagaimana yang diberikan kepada para calon guru itu? Sejauh informasi yang didapatkan penulis bahwa tutor dalam pelatihan itu tidak lain para lulusan akademisi ataupun profesor dari universitas yang telah membuka progam studi Islam. Pertanyaan terakhir kemudian bermuara pada apa saja sebenarnya yang diajarkan di universitas-universitas itu? Penulis masih belum bisa memastikan karena minimnya data. Tapi, jika ternyata pendidikan universitas tersebut tidak sesuai dengan rambu-rambu Islam yang semestinya, artinya para guru-guru hasil pelatihan tidak akan jauh dari itu. Imbasnya, semua anak didik mereka mempunyai cara berpikir yang sama dengan para gurunya, yaitu tidak sesuai dengan rambu-rambu Islam.

Permasalahan ini sesuai dengan perkataan Muhammad Natsir dalam bukunya Nederland en de Islam. Beliau berkata, “Pendidikan dan pengajaran dapat melepaskan orang Muslimin dari genggaman Islam.” Maksudnya, kaum Muslimin akan terlepas dari genggaman Islam jika tidak ditempatkan pada jalur pendidikan yang benar. Bahkan, tidak jarang bahwa karena salah mendapatkan pendidikan, justru kaum Muslimin sendiri yang menghancurkan Islam.

Pembodohan umat melalui jalur pendidikan ini memang begitu berbahaya. Bahkan, beberapa orang menilai bahwa untuk menghancurkan Islam saat ini cukup dengan merusak sistem pendidikan di al-Azhar saja. Hal ini seperti apa yang Syekh Hisyam al-Kamil Hamid intisarikan dari perkataan ulama lainnya:

"Islam dihancurkan melalui 3 hal: al-Quran, Ka’bah dan al-Azhar. Untuk menghancurkan al-Quran, maka hal itu cukup sulit. Untuk menghancurkan Ka’bah, itu belum saatnya dan harus dilakukan perlahan. Maka, jalan yang terakhir adalah dengan merobohkan lembaga pendidikan al-Azhar." Wallahu'alam. []

Tuesday, March 12, 2013

Pendidikan Karakter dan Peranan Seorang Guru


Oleh: Lukman al-Hakim    

Mungkin ingatan kita belum terlalu sulit untuk kembali mengingat sesosok guru di sebuah madrasah kecil di tepian Pulau Sumatra, Provinsi Bangka Belitung. Sederhana, cukup mengingat judul novel atau filmnya kita akan ingat salah satu sosok guru yang mengajar di madrasah itu, Laskar Pelangi. Ya, Bu Muslimah panggilan akrabnya bagi Laskar Pelangi.

Dikisahkan dalam catatan sejarah hidup salah satu anak didik Bu Muslimah tentang gurunya saat itu. Bagaimana tekad kuatnya untuk mempertahankan SD Muhammadiyah yang merupakan satu-satunya sekolah madrasah Islam di Gantong. Beliau juga mengajarkan perjuangan dengan membela nama baik sekolah.

Bu Muslimah mendapatkan penghargaan langsung dari Presiden SBY di peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-63 PGRI pada tahun 2008 bersama ratusan guru lainnya, penghargaan berupa Satyalencana Pendidikan diberikan kepada guru-guru berprestasi dan berjasa.

Sorotan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita akhir-akhir ini sedikit tajam dan sinis, karena realita sosialnya dekadensi moral anak didik bisa dikatakan telah memasuki stadium 4; Walaupun masih berseragam sekolah, mereka tidak segan-segan untuk turun ke jalanan dengan bersenjatakan golok, rantai, besi, kayu untuk adu kehebatan. “Prestasi” ini sudah cukup menjadi bukti bahwa kepedulian generasi bangsa untuk membangun bangsanya di tengah arus globalisasi kian terkikis. Prestasi yang jarang ditemukan di negara tetangga.

Masa depan bangsa tergantung pada generasi muda sekarang, jika generasi ini terlambat diobati, maka beberapa tahun ke depan bangsa ini akan lumpuh dan cacat dikarenakan luka generasi muda yang kian memborok. Butuh perhatian lebih dari seluruh elemen masyarakat dalam memperbaiki moral anak bangsa, terutama peran guru di berbagai jenjang lembaga pendidikan.

Guru merupakan stoke holder yang mempengaruhi hasil didikan dari sebuah sekolah. Baik buruknya anak didik banyak dipengaruhi oleh guru. Kurikulum yang buruk jika diaplikasikan oleh guru yang baik akan menghasilkan hasil yang baik dan begitu pula sebaliknya. Setidaknya, peran guru berada di nomor dua setelah orang tua, karena jam interaksinya dengan anak didik terbanyak setelah orang tua.

Contoh kecil seperti Bu Muslimah yang telah disebutkan sebelumnya. Diketahui dari novel dan filmnya, dapat dikatakan sekolah Muhammadiyah Gantong kala itu tidak tersentuh maksimal oleh kurikulum nasional. Terlihat dari apa yang digambarkan, infrastruktur sekolah juga jauh dari kata layak untuk sebuah lembaga pendidikan. Tapi apa yang membuat salah satu anak didiknya –Andrea Hirata- berhasil dalam meraih cita-citanya? Hidden curriculum, kurikulum  tersembunyi yang diterapkan oleh Bu Guru Muslimah yang memiliki pengaruh besar. Mungkin tidak semua Laskar Pelangi dapat dikatakan sukses, karena kita juga tidak tahu bagaimana kehidupan mereka sekarang. Tapi, setidaknya satu dari sepuluh murid sekolah itu telah sukses meraih cita-citanya dan mengabadikan sejarah kesuksesan dengan novel dan film. Kasat mata, kesuksesan itu hanya milik seorang Andrea Hirata, akan tetapi dampak dari ceritanya telah banyak menyuntikkan semangat Laskar Pelangi ke jiwa anak didik di Indonesia dan saat ini dunia pendidikan kita mengenal sebuah sekolah sederhana yang mampu mencetak seorang Andrea Hirata.

Memang hasil dari usaha pembentukan karakter tidak instan, penanaman moral terhadap anak didik memakan waktu yang cukup lama dan untuk melihat hasilnya juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Seperti yang diungkapkan Helen Keller, penulis terkenal abad 19, “Character cannot be developed in ease and quiet. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired, and success achieved.” Bisa dikatakan, karakter moral bangsa beberapa tahun kedepan ditentukan oleh pendidikan yang dienyamnya sekarang. Dan moral yang ditunjukkan anak didik sekarang, merupakan hasil dari pendidikan yang diterimanya masa lalu.

Memperhatikan moral generasi masa depan memang perlu, tapi yang lebih realistis sekarang adalah memperhatikan pendidik yang membentuk moral tersebut, guru. Mempersiapkan guru yang cerdas dan cakap dalam mendidik berarti telah mempersiapkan generasi masa depan yang baik. Untuk itu pemerintah memberikan perhatiannya demi terwujud cita-cita dunia pendidikan yang tertera dalam undang-undang no. 22 th 2003; pengembangan potensi anak didik di sisi spiritual dan intelektual. Pemerintah pada tahun 2007 mencanangkan program sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru dalam proses dan hasil pembelajaran walaupun masih terdapat kekurangan di sana-sini.

Tapi sekali lagi perlu diingat, proses pendidikan kakarter terhadap anak didik tidaklah sebentar. Ia membutuhkan waktu seperti halnya membutuhkan waktu untuk mendidiknya menjadi nakal. Perlu dukungan dan cinta dari alam lingkungan anak didik tinggal. Adapun hasil dari pendidikan karakter ini tidak hanya berdampak positif pada anak didik, bahkan juga berdampak positif kepada keluarga dan lingkungan.[]

Monday, March 11, 2013

Menuju Khilafah Islamiyah


Oleh: Ahmad Sadzali  

Sekarang mungkin ada kelompok yang dengan gencar memperjuangkan berdirinya kembali khilafah Islamiyah. Mereka dengan tegas dan keras ingin menerapkan sistem khilafah yang telah lama runtuh. Namun pada dasarnya, kebanyakan ulama juga sependapat bahwa khilafah Islamiyah itu harus didirikan. Meski nantinya terdapat perbedaan pandangan dalam memandang bentuk khilafah yang akan datang; ada perbedaan dalam cara menempuh khilafah; perbedaan dalam cara mendakwahkan berdirinya sebuah khilafah; dan lain sebagainya. Bahkan orang seperti Hassan Hanafi pun, seorang pemikir kiri yang kontroversial asal Mesir, masih meyakini bahwa khilafah itu akan dan harus berdiri. Namun menurutnya, khilafah yang akan datang nanti tampil dalam bentuk lain. Entah bentuk seperti apa yang dimaksud oleh Hassan Hanafi.

Jadi soal pendirian khilafah, tentu bukan hak atau klaim dari kelompok tertentu saja. Sehingga kita tidak dapat mencap setiap orang yang mendukung atau memperjuangkan khilafah adalah bagian dari kelompok itu. Atau sebaliknya, kelompok itu tidak dapat mengklaim orang yang mendukung dan turut memperjuangkan khilafah merupakan bagian dari mereka.

Dalam tulisan ini, saya mencoba menuangkan sedikit pandangan saya tentang kemungkinan berdirinya khilafah Islamiyah.

Menurut Dr. Sa’duddin Mu’ad Hilali, dosen perbandingan mazhab fikih di Universitas al-Azhar, dalam bukunya al-Jadid fi al-Fiqh al-Siyasi al-Mu’ashir [Kairo: Maktabah Wahbah, 2011, hal. 389], urusan berdirinya khilafah kita serahkan kepada umat Islam, bukan pada individu perseorangan ataupun kelompok tertentu saja. Urusan khilafah ini, merupakan bentuk keyakinan kita terhadap berita baik (busyro) yang datang dari Rasulullah SAW dalam sebuah hadis beliau. Rasulullah SAW mengatakan bahwa khilafah dengan manhaj nabawi akan kembali kepada umat Islam.

Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la dan al-Bazzar dengan sanad hasan, menyebutkan: “Ada (berdiri pemerintahan) nabawi di antara kalian sesuai dengan kehendak Allah, lalu Allah mencabutnya (pemerintahan nabawi itu) jika Allah menghendakinya. Dan kemudian setelahnya ada (berdiri pemerintahan) khilafah dengan manhaj nabawi jika Allah menghendakinya, lalu Allah mencabutnya (pemerintahan itu) lagi jika Allah menghendakinya. Dan kemudian setelah itu ada (berdiri pemerintahan) kerajaan yang berdampingan jika Allah menghendakinya, lalu Allah mencabutnya lagi jika Allah menghendaki. Dan kemudian ada (berdiri pemerintahan) paksaan (diktator) jika Allah menghendakinya, lalu Allah mencabutnya lagi jika Allah menghendaki. Dan kemudian ada (berdiri pemerintahan) khilafah dengan manhaj nabawi.”

Berdasarkan hadis itu, seakan Rasulullah SAW memberikan gambaran akan bentuk-bentuk pemerintahan yang nantinya dijalankan umat Islam. Ada empat jenis pemerintahan yang digambarkan Rasulullah SAW di sini, yaitu: pemerintahan nabawi yang merupakan pemerintahan di bawah naungan Rasulullah SAW sendiri; pemerintahan khilafah dengan manhaj nabawi yang merupakan khilafah rasyidah; pemerintahan kerajaan yaitu dinasti-dinasti seperti Umayyah, Abbasiyah, dan sebagainya; dan pemerintahan diktator. Kemudian setelah pemerintahan diktator ini, akan kembali lagi pemerintahan khilafah dengan manhaj nabawi.

Jika kita menelusuri fakta sejarah, apa yang digambarkan Rasulullah SAW itu memang sudah terjadi. Periode-periode sejarah politik Islam memang sesuai gambaran Rasulullah SAW itu, yaitu dari pemerintahan Rasulullah SAW, khilafah rasyidah, dinasti-dinasti hingga dinasti Utsmaniyah, dan pemerintahan rezim diktator yang dialami oleh bangsa dunia Arab. Berdasarkan hadis ini juga, maka tidak berlebihan lantas jika ada orang yang mengatakan bahwa revolusi Arab yang tengah bergulir ini merupakan titik tolak kebangkitan umat Islam atau khilafah Islamiyah.

Memang sebagian orang ada yang menilai utopis akan kembalinya khilafah Islamiyah dalam waktu singkat dan dalam kondisi umat Islam yang terpecah belah menjadi banyak negara ini. Akan tetapi menurut hemat penulis, peluang itu tetap ada. Ada beberapa hal yang dapat mendukung adanya peluang kembalinya khilafah Islamiyah. Di antaranya adalah gencarnya arus globalisasi yang dihadapi seluruh dunia sekarang ini.

Arus globalisasi sekarang ini faktanya telah mengesampingkan batas teritorial sebuah negara. Setiap orang dapat berkomunikasi dengan siapapun di tempat atau negara yang berbeda. Selain itu, berdirinya organisasi-organisasi yang membawahi beberapa negara, seperti Uni Eropa, OKI, Liga Arab, dll, telah menunjukkan bahwa peran negara sudah mulai berkurang. Dalam Uni Eropa misalnya, sudah diberlakukan bebas visa antar negara, penyamaan mata uang, kebijakan luar negeri yang cenderung sama, dan sebagainya. Maka tidak mustahil jika nantinya negara-negara yang ada sekarang ini, lebih berfungsi seperti halnya provinsi dalam negara republik, atau negara bagian dalam sebuah negara federal.

Namun faktanya sekarang, upaya para tokoh dan umat Islam memang tidak lantas secara frontal dan radikal langsung ingin mendirikan khilafah Islamiyah. Meskipun ada saja beberapa kelompok yang demikian dalam menyuarakan pendirian khilafah Islamiyah. Sepertinya ada step atau tahapan yang ingin dilakukan untuk mencapai berdirinya khilafah Islamiyah. Salah satu tahapan yang tengah diperjuangkan sekarang adalah penerapan syariat Islam dalam konstitusi dan undang-undang negara. Misalkan Mesir pasca revolusi, sudah berhasil merumuskan konstitusi yang berdasarkan syariat Islam dan mensahkannya melalui proses referendum. Di beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia, undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang beraroma syariat Islam sudah mulai menjamur.

Undang-undang syariat Islam pada dasarnya merupakan bentuk cerminan kesadaran dari umat atas keislaman dan hukum Islam itu sendiri. Masyarakat yang menerima undang-undang syariat Islam dengan legowo, paling tidak telah memiliki kesadaran pentingnya menerapkan syariat Islam. Jika tidak, tentu syariat Islam sudah ditolak.

Jika nantinya kesadaran umat Islam akan keislamannya sudah tertanam dengan baik, maka insya Allah untuk menuju khilafah Islamiyah pun tidak menjadi masalah. Jadi, yang menjadi titik tolak untuk menuju khilafah Islamiyah ini sebenarnya adalah kesadaran umat Islam itu sendiri. Kesadaran itu dapat terbangun dan terbina melalui proses dakwah yang mungkin tidak dapat ditempuh dalam waktu singkat. Walau bagaimanapun, upaya dari segala segi tetap harus selalu diperjuangkan, baik itu bottom up maupun up bottom. Wallahu’alam. []



Friday, March 8, 2013

Kekuatan dan Demokrasi


Oleh: Ahmad Sadzali

Sejak pecahnya revolusi Suriah, pemberitaan televisi tiap harinya tidak pernah absen dari kasus konflik saudara ini. Revolusi Suriah mengingatkan saya kepada seseorang yang saya temui di suatu masjid sekitar bulan Maret 2012 lalu. Orang itu adalah dosen di salah satu universitas di Suriah. Dalam dialog sembari menunggu adzan, ia menceritakan bagaimana kondisi di negaranya. Singkat kata, ia orang anti rezim Bashar al-Assad. Saking bencinya, ia bahkan menyamakan al-Assad dengan iblis.

Sudah banyak sekali upaya yang dilakukan dalam rangka menghentikan konflik di Suriah ini. Dunia internasional tentu tidak dapat tidur pulas menyaksikan tragedy berdarah ini. Namun anehnya, dalam kasus yang sama ini, ternyata perspektif beberapa negara masih dapat berlainan. Tentu kita masih ingat ketika rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk rezim Suriah gagal diketuk palu hanya karena sebuah hak veto yang digunakan Rusia.

Ternyata pepatah yang mengatakan “The many ruled by the few” ada benarnya juga. Ketika itu hampir seluruh anggota DK sepakat atas rancangan resolusi itu. Tapi satu suara saja mengatakan “tidak”, maka benar-benar tidak terjadi. Ternyata suara mayoritas belum tentu menjadi “suara Tuhan” yang tidak bisa dijegal lagi.

Kasus ini menunjukkan kita bahwa suara mayoritas tidak selamanya kuat. Kekuatan dan suara mayoritas belum tentu berbanding lurus. Alhasil, sistem demokrasi yang diterapkan pun ternyata masih meninggalkan banyak celah kosong. Apalagi ini terjadi di lembaga organisasi yang tertinggi di dunia dan seringkali menjadi corong demokrasi, yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara-negara yang dinilai tidak atau kurang demokrasi, dituntut olehnya untuk demokrasi.

Sekarang dunia tengah tenggelam dalam samudra demokrasi. Meski mungkin masih ada sebagian negara yang cenderung berpola komunis diktatoris, namun tsunami demokrasi tetap saja tidak terelakkan. Negara-negara Timur Tengah faktanya, terkena tsunami demokrasi akibat rezim pemerintahnya yang berpola diktatoris. Bahkan hingga Korea Utara yang merupakan totalitarianisme sejati, juga menyebut namanya dengan negara republik demokrasi.

Jika demikian, antara kekuasaan dan demokrasi, lantas mana yang sebenarnya tunduk kepada yang lainnya? Apakah demokrasi yang tunduk kepada kekuasaan? Atau sebaliknya?

Jawabannya tentu tidak dapat digeneralisir. Pada satu kondisi tertentu, kekuasaan memang harus tunduk kepada demokrasi. Alasannya sederhana, karena demokrasi lah yang dapat dijadikan sarana untuk mencapai kekuasaan. Bahkan mungkin kekuasaan tidak dapat tercapai tanpa melalui proses demokrasi.

Tidak hanya itu, demokrasi juga kerap kali dijadikan instrument untuk mengukur kekuasaan seseorang. Misalkan, rezim-rezim yang dinilai diktator, dapat dihancurkan dengan sebuah revolusi yang mengusung demokrasi. Misalnya, semua sistem totaliter bercirikan menindas segala bentuk ekspresi politik kecuali yang memuja rezim yang berkuasa, dan mereka mempolitisasi apa saja. Ini tentu tidak demokratis. Jika rakyat kuat untuk melawan rezim totaliter ini, maka suara demokrasi yang akan menang.

Ini akan berbalik, jika rakyat tidak cukup kuat melawan rezim yang totaliter tadi. Maka ini merupakan kondisi kedua, dimana demokrasi harus tunduk pada kekuatan. Tunduknya di sini karena dipaksa, tidak cukup kekuatan, dan akhirnya demokratisme hanya sekedar simbol belaka.

Kasus seperti inilah yang terjadi di Suriah sekarang. Kekuatan suara demokrasi rakyat Suriah ternyata tidak sekuat suara demokrasi rakyat Tunisia dan Mesir. Dan ini juga yang terjadi di organisasi terbesar dunia, PBB, ketika hak veto masih berlaku.

Menggalang Kekuatan

Sistem demokrasi itu hanya cara dan alat. Yang terpenting adalah kekuatan itu sendiri. Dalam demokrasi pun, jika kita tidak punya kekuatan, kita tidak ada apa-apanya. Untuk itulah dibentuk partai-partai politik, sebagai lokomotif penggalang kekuatan rakyat. Dalam demokrasi, mungkin kekuatan itu cukup dengan hak suara.

Meski hanya dengan suara, namun esensi dari suara itu sebenarnya cukup besar. Ini terlepas dari money politik yang mungkin biasa dipakai oleh politisi-politisi murahan. Sikap dan pilihan dalam bentuk suara tadi, pada dasarnya merupakan bentuk pemikiran yang tertuang dengan bentuk sederhana. Dalam sebuah referendum misalnya, saya memilih “Ya” karena saya tahu dan sejalan dengan pilihan “Ya” tersebut.

Dengan demikian, upaya penggalangan kekuatan ini sangat penting sekali. Tentu tidak bisa instant. Butuh proses yang panjang bahkan untuk menarik simpati rakyat, meyakinkan rakyat, membentuk pola pikir rakyat yang sejalan dengan kita, dst. Hasil dari penggalangan kekuatan ini akan dituai ketika pesta demokrasi.

Alhasil, jangan berani menyuarakan demokrasi tanpa adanya kekuatan terlebih dahulu. Karena untuk menyuarakan demokrasi itu pun butuh kekuatan. Jadi, yang penting sebenarnya bukan demokrasi atau bukan, tapi punya kekuatan atau tidak. Wallahu’alam.[]


Thursday, March 7, 2013

Islam, Harkat dan Martabat Manusia


Oleh: Rifqi Qowiyul Iman

Beberapa waktu lalu Gert Wilders baru saja mengadakan kunjungan ke Australia. Tak pelak reaksi keras dan protes bermunculan. Kunjungan tersebut dianggap sebuah kontroversi seperti halnya Wilders merupakan sosok yang kontroversial. Ia mulai populer semenjak tanggal 27 Maret 2008, tepatnya ketika film karyanya yang berjudul “Fitna” yang diliris di berbagai macam situs dunia maya. Video berdurasi singkat itu mencoba menampilkan kekerasan umat Islam terutama pasca tragedi 11 September 2001. Ketika itu istilah Islamophobia tengah populer di kalangan masyarakat dunia. Wilders adalah seorang Politisi Belanda, anggota sayap kanan parlemen yang berhaluan Nasionalis Liberal. Ia juga dikenal sebagai tokoh yang anti-Islam. Karena dalam asumsinya Islam adalah agama yang represif, berideologi totaliterisme serta mengandung ajaran bengis. Islam didudukkan sebagai agama kaum imigran, yang selayaknya legowo terhadap nilai-nilai murni daerahnya, dan tidak sebaliknya. Faktor lainnya, Islam dianggap sebagai bencana terhadap prinsip kebebasan yang diusung olehnya.

Kembali ke “Fitna”, film pendek yang berisi tentang pencitraan buruk terhadap Islam tersebut sudah pasti menyulut kontroversi. Si pembuatnya mencoba menggambarkan bahwa Islam adalah ajaran keji, tak menghargai nyawa serta martabat manusia secara umumya. Maka tak heran dalam video yang dikecam oleh seantero dunia ini ia hanya memvisualisasikan sisi kekerasan terutama dalam hal hadd (hukuman dalam Islam). Kesan yang diharapkan adalah asumsi publik bahwa Islam adalah agama yang tak berprikemanusiaan, agama yang menjunjung tinggi terorisme. Walhasil rasa benci dan takut terhadap Islam semakin mengalir deras, termasuk stigmatisasi terhadap pengikutnya.

Gett Wilders sebenarnya hanyalah segelintir kecil dari individu-individu lain yang turut menghembuskan angin kebencian terhadap Islam. Dalam pandangannya Islam adalah sebuah ideologi yang totaliter. Hal ini ia ungkapkan beberapa hari yang lalu kala melakukan kunjungan ke Australia. Di sana, ia mencoba untuk menghasut warga Australia agar meningkatkan kewaspadaan terhadap umat Islam yang ia anggap sebagai “Penghancur Kebebasan” serta perusak nilai-nilai tradisional daerah. Selain itu, Islam menurutnya adalah sebuah ajaran kebengisan yang tak berperikemanusiaan dan tak menghargai nyawa.

Pandangan Wilders tentang Islam tentu saja tidak jauh dari ketidaktahuannya tentang Islam itu sendiri. Lalu bagaimanakah hakikat Islam memandang harkat dan martabat manusia ? Dan benarkah hukuman (Hadd) dalam Islam adalah wujud kekerasan yang tak berperikemanusiaan ?

Harkat Manusia dan Permasalahan Hadd dalam Islam

Dalam Islam manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang diciptakan dengan sebaik-baiknya penciptaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

Posisi khalifah yang bertugas memakmurkan bumi Allah SWT rasanya sudah cukup mewakili berbagaimacam kemuliaan manusia yang diberikan olehNya. Ditambah, derajat manusia bahkan lebih mulia dari malaikat sekalipun. Mengapa? Malaikat selalu bertasbih karena tidak memiliki hawa nafsu, sementara manusia harus berjuang melawan hawa nafsunya. Demikian ungkap Fakhruddin ar-Razi.
Diantara kemuliaan manusia yang lain adalah anugerah berupa akal pikiran. Hingga manusia mampu untuk membedakan hal yang baik dan buruk. Bahkan lebih dari itu ia adalah pembeda yang konkret antara manusia dan makhluk lainnya. Lebih eksplisit al-Ghazali menyatakan bahwa akal manusia adalah ibarat “cahaya Allah SWT” pada dirinya. Selanjutnya al-Jahizh menganggap akal sebagai “perwakilan Allah SWT” dalam diri manusia itu sendiri. Bahkan akal sendiri merupakan kriteria mukallaf (seorang yang dibebani hukum) sebagaimana seorang yang hilang akalnya akan keluar dari criteria ini. Maka jika Islam menghargai Akal manusia serta mendudukkannya diposisi yang mulia. Bagaimana mungkin ia akan menghancurkan prestise pemilik akal itu sendiri?

Kebebasan berpikir dalam Islam merupakan sebuah pokok dalam Islam. Bahkan mengekang akal dan pikiran termasuk sebuah kejahatan dalam Islam. Karena berpikir adalah sunnatullah bagi setiap manusia. Salah satu contoh adalah Islam mencela tindakan taklid buta karena dianggap tidak memfungsikan akal sebagaimana mestinya.

Selanjutnya Islam mendudukkan nyawa manusia pada derajat yang paling tinggi. Karenanya, diantara salah satu dari lima maqashid syariat yang diungkapkan oleh As-syathibi dalam karyanya Al-muwafaqat adalah hifzhu an-nafs yang diartikan sebagai penjagaan diri. Bahkan semenjak pertama kali manusia itu ditiupkan ruhnya ke dunia ia sudah memiliki hak untuk hidup. Islam mengecam keras siapapun yang mencoba merenggut hak setiap manusia untuk hidup yang tidak lain adalah hak Allah SWT Sang pemberi kehidupan.

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. al-Isra: 33)

Hak ini bersifat umum, bahkan janin yang masih dalam kandungan ibunya. Hal ini tidak lain adalah wujud kemuliaan yang Allah berikan kepada setiap manusia. Maka faktor keamanan pun termasuk di dalamnya, karena bagaimana mungkin seorang mengemban amanat sebagai khalifah sedangkan keamanannya tidak terjamin dengan baik.

Lebih dari itu, permusuhan dalam Islam tidaklah dibenarkan. Karena barangsiapa yang memerangi seseorang maka ia seakan memerangi seluruh manusia. Karena dalam pandangan Islam, umat manusia dianggap sebagai kemajemukan yang saling terikat satu sama lain. Memusuhi satu maka seakan memusuhi seluruhnya, bahkan membunuh satu, maka seakan membunuh seluruhnya.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. al-Maidah: 32)

Walaupun secara kasat mata yang dipandang adalah haq manusia namun sekali lagi hal itu tidak dapat dipisahkan dari haq Allah SWT yang memberikan kehidupan pada manusia itu. Karenanya merenggut hak manusia untuk hidup atau pembunuhan dalam Islam masuk dalam kategori dosa besar (kaba’ir). Rasanya hal ini cukup untuk menjadi bukti konkret bahwa Islam senantiasa menghargai manusia sebagai makhluk yang mulia.

Walaupun pada hakikatnya Islam telah menetapkan hukuman (hadd), seperti rajam bagi pezina, ataupun potong tangan bagi pencuri, hukuman cambuk, dan lain sebagainya bagi mereka yang dianggap pelaku criminal. Bukan berarti proses tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa ataupun tanpa prosedur apalagi semena-mena. Namun telah ditetapkan persyaratan serta criteria yang harus dipenuhi dari krimaniltas yang dilakukan. Karenanya Rasulullah SAW menolak untuk melaksanakan hukuman tersebut apabila ditemukan syubhat, sekecil apapun itu.

Sebagai tamsil, ketika ia didatangi oleh seorang yang meminta untuk dihukum dengan berdalih bahwa ia telah berzina ia malah berpaling selama berkali-kali sembari berharap si pelaku untuk menarik perkataannya. Tidak sampai disitu, setelah Nabi mendengar pengakuannya ia malah berharap si pelaku itu tidak mencapai criteria yang ditentukan. “Mungkin saja kamu melakukannya karena ini dan itu…. Sehingga tidak sampai kepada tahap criminal” ucapnya, berharap si pelaku menarik pengakuannya. Peristiwa-peristiwa semacam itu lumrah terjadi, salah satunya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, diceritakan oleh Abu Bakar As-shidiq RA: “Suatu hari aku duduk di sisi Rasulullah SAW kemudian datanglah Ma’iz, kemudian ia mengaku kepada Rasulullah bahwa ia telah berzina, kemudian ia mengulangi pengakuannya untuk yang kedua kali, namun Rasulullah SAW berpaling, hingga yang ketiga kali, Rasulullah SAW tetap menolaknya. Maka aku berkata kepadanya: “Seandainya engkau mengakuinya lagi maka Rasul akan merajammu. Kemudian ia mengaku lagi, namun bukannya di rajam ia malah dukurung (dengan harapan menarik pengakuannya)….” (lihat Nashbu ar-Rayah)

Dalam hal zina sendiri para fukaha telah menetapkan persyaratan yang bisa dikategorikan cukup sulit untuk dipenuhi, yaitu empat orang saksi yang melihat secara gamblang peristiwa tanpa ragu sedikitpun. Pertanyaannya apakah segampang itu untuk memenuhi syarat tersebut? Dan apakah mungkin seorang yang berzina akan begitu saja memberi kan celah bagi orang lain untuk melihat kejahatannya?

Namun masih ada saja pihak yang memandang dengan sebelah mata, mengecap Islam sebagai agama yang kejam. Bahkan menghalalkan segala cara agar si tersangka criminal tersebut mengakui kejahatannya hingga tahap menyiksanya. Maka sudah jelas tuduhan ini tak berdasar.

Apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah ini selanjutnya dicontoh oleh para sahabat setelahnya seperti Umar Bin Khatab, dan Ali Bin Abi Thalib. Diriwayatkan bahwa ketika keduanya didatangi seorang yang mengaku mencuri dan meminta untuk dihukum (potong tangan) mereka berkata, “apakah engkau mencuri ? tolong katakan tidak….”. Akhir cerita, yang bersangkutan pun akhirnya mendapatkan keringanan hukuman.

Dari hikayat-hikayat tersebut sebenarnya terdapat hikmah lain yang dapat diungkapkan. Yaitu, pada kisah penolakkan Rasulullah SAW terhadap pengakuan Ma’iz. Nabi yang penuh kasih sayang ingin menyelamatkan Ma’iz dari hukuman rajam karena pengakuannya. Mengapa ? Karena tujuan hadd dari suatu tindak kejahatan adalah untuk menyadarkan pelakunya atas dosa tersebut. Demikianlah misi hakiki dari sekian banyak hukuman dalam Islam, tidak lain adalah senantiasa menjaga keberlangsungannya sebuah masyarakat idaman yang senantiasa berpegang teguh kepada norma-norma syari’at.

Kembali kepada Wilders, ia hanyalah korban dari hawa nafsunya sendiri, sehingga yang muncul adalah berbagai macam tuduhan yang kering bukti, serta jauh dari fakta. Dan bagi dirinya serta Wilders-Wilders yang lainnya, semoga segera mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Wallahu a’lamu bisshawab.

Sunday, February 3, 2013

Mencari Pemimpin Berkualitas Tapi Islami

Oleh: Ahmad Sadzali

Tahun depan, 2014, Indonesia akan mengahadapi perhelatan politik nasional. Tahun 2013 ini menjadi tahun persiapan. Segala persiapan sejak sekarang sudah dilakukan oleh para praktisi politik melalui kendaraan politik mereka masing-masing. Sebenarnya, bukan hanya partai-partai politik yang perlu bersiap diri, melainkan masyarakat awam yang menjadi pemilih juga harus melakukan persiapan. Karena pada dasarnya, sistem demokrasi baru bisa berhasil jika rakyat yang menjadi peserta demokrasi itu sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam memilih. Kesadaran yang dimaksud adalah memilih wakil rakyat atau pemimpin sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang mereka miliki, bukan asal coblos sana sini.

Minimal dalam jangka pendek selama satu tahun ini, rakyat Indonesia perlu benah-benar berbenah untuk menghadapi pemilu 2014. Pasalnya, pemilu tersebut akan menjadi momentum perubahan bagi pemerintahan Indonesia dan bagi kehidupan rakyat. Dari pemilu itulah kita melahirkan para pemimpin-pemimpin negeri ini. Jadi, para pemimpin negeri ini perlu benar-benar dipersiapkan dari sekarang, supaya hasil pemilu tidak melahirkan pemimpin yang tidak berkualitas.

Melalui momentum maulid Nabi Muhammad SAW, kita dapat mengambil banyak pelajaran dari gaya dan cara kepemimpinan beliau, bahkan hingga dapat melahirkan generasi pemimpin yang juga luar biasa setelahnya. Ada suatu kunci yang penting untuk kita ketahui di balik kepemimpinan Rasulullah SAW dan para pemimpin Islam lainnya yang patut diteladani.

Dalam sejarahnya, Islam telah banyak mengalami berbagai dinamika pemerintahan. Masa pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah adalah puncak kejayaan politik Islam. Di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW, masyarakat Madinah berhasil mencapai keharmonisan sosial. Pasca datangnya Islam; masyarakat yang sebelumnya suka menggunakan mata pedang, berubah menjadi masyarakat yang lebih memilih jalan damai; yang dulunya segala sesuatu itu halal, berubah mengedepankan kesucian; budaya kekerasan berubah menjadi sistem undang-undang; sifat yang suka merampas berubah menjadi rasa kepercayaan dan amanah; budaya balas dendam berubah menjadi penggunaan hukum qishash; pandangan yang merendahkan derajat perempuan berubah menjadi memuliakan perempuan; dan banyak lagi perubahan-perubahan lainnya.

Kehidupan masyarakat Madinah diatur langsung di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW telah berhasil menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, bukan saja antar sesama umat Islam, namun juga dalam hubungannya dengan umat non Islam. Tatanan masyarakat yang dibangun Rasulullah SAW tersebut merupakan modal penting yang melandasi perkembangan Islam selanjutnya. Masyarakat Madinah dibangun di atas asas keteladanan, persaudaraan, persamaan, toleransi, musyawarah, tolong menolong serta keadilan.

Pasca Rasulullah SAW wafat, dinamika pemerintahan dalam tubuh umat Islam mulai berubah dan semakin kompleks. Kepemimpinan umat Islam selanjutnya mengalami kualitas yang pasang surut. Setelah berakhirnya masa Khulafa Ar-Rasyidun, dunia pemerintahan umat Islam mengalami perubahan yang drastis di masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan seterusnya. Pergolakan politik dalam tubuh umat Islam semakin kompleks lagi. Sampai akhirnya ditandatanganinya Konferensi Lausanne oleh Mustafa Kemal Ataturk pada tahun 1341 H di masa kepemimpinan Abdul Majid II atas Daulah Utsmaniyah, telah merubah wajah perpolitikan dunia Islam secara total.

Secara garis besar, perjalanan sistem pemerintahan dalam tubuh umat Islam setidaknya dapat kita bagi menjadi empat model pemerintahan: 1) Pemerintahan Rasulullah SAW; 2) Pemerintahan Khulafa Ar-Rasyidun; 3) Pemerintahan daulah-daulah Islamiyah; 4) Pemerintahan dalam bentuk negara-negara. Dalam perjalanannya itu, ada masa kemajuan yang telah dicapai umat Islam, dan ada juga masa kemundurannya. Bahkan di dalam satu sistem pemerintahan yang sama pun, umat Islam mengalami pasang surut kualitas kehidupan sosialnya.

Dari keempat model pemerintahan tersebut, tentu saja model pemerintahan yang dijalankan oleh Rasulullah SAW lah yang paling sukses dalam membangun dan membina masyarakat. Salah satu kunci suksesnya model pemerintahan ala Rasulullah SAW adalah unsur kepribadian beliau sendiri. Model terpenting yang diterapkan oleh Rasulullah SAW adalah keteladanan. “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21).

Kesuksesan Rasulullah SAW dalam membina umat Islam dapat dilihat pada periode Madinah. Namun sebenarnya perubahan yang terjadi di Madinah bukanlah perubahan yang secara instan terjadi. Walaupun kehidupan sosial umat Islam di Madinah mencapai kegemilangannya, namun sebenarnya benih itu telah terbentuk lebih dulu di Mekkah. Mereka yang hijrah ke Madinah adalah benih-benih unggulan tempaan Rasulullah SAW ketika masih di Mekkah. Ini merupakan cikal bakal tumbuhnya sosial masyarakat Madinah yang paling ideal. Melalui metode keteladanan itulah Rasulullah SAW banyak mendidik benih-benih yang mengantarkan kegemilangan kehidupan sosial di Madinah.

Hal yang pertama kali ditanamkan oleh Rasulullah SAW kepada generasi Sahabat adalah keimanan. Keimanan inilah yang selanjutnya menjadi landasan utama dalam kepribadian-kepribadian setiap individu Sahabat. Kehidupan masyarkaat Islam yang gemilang dengan keharmonisannya di Madinah tersebut, salah satunya adalah hasil dari akumulasi sempurna dari individu-individu ideal hasil didikan Rasulullah SAW tadi. Keharmonisan sosial masyarakat Madinah ketika itu bahkan merupakan wujud dari peradaban Islam yang gemilang. Inilah bukti bahwa kepribadian Rasulullah SAW memiliki pengaruh kuat kepada generasi Sahabat. Pancaran cahaya yang ada dalam diri Rasulullah SAW dapat menyalurkan energi positif kepada para Sahabat.

Fakta lain yang mungkin dapat kita ambil pelajaran ada pada masa Bani Umayyah. Gaya pemerintahan masa Bani Umayyah menunjukkan perbedaan yang signifikan dari masa Khulafa Ar-Rasyidun. Pola hidup mewah mulai diterapkan di kalangan khalifah. Namun ketika Umar ibn Abdul Aziz memimpin pemerintahan, perubahan besar terjadi di dalam tubuh Bani Umayyah. Umar ibn Abdul Aziz telah melakukan langkah-langkah penting yang telah merubah kondisi terpuruk Bani Umayyah ketika itu. Bahkan Umar ibn Abdul Aziz telah mengembalikan gaya pemerintahan Bani Umayyah yang dipimpinnya seperti gaya Khulafa Ar-Rasyidun. Di antaranya, Umar ibn Abdul Aziz kembali menyama-ratakan kedudukan seluruh umat Muslim tanpa memandang status, melakukan stabilitas sosial, menyamakan dirinya sama dengan kedudukan rakyat biasa, dan lain sebagainya.

Umar ibn Abdul Aziz lantas kemudian dianugerahi oleh para ulama sebagai mujaddid (pembaharu) pertama dalam Islam. Banyak para ulama yang mengatakan, salah satunya adalah Imam Ahmad ibn Hanbal bahwa Umar ibn Abdul Aziz adalah pembaharu pertama dalam kurun waktu seratus tahun pertama tersebut.
Fakta ini telah membuktikan kepada kita bahwa pribadi pemimpin yang ideal adalah salah satu kunci utama kemajuan suatu komunitas yang dipimpinnya. Dalam hal ini, bukan berarti kita menafikan faktor-faktor lain yang juga menjadi pendukung kemajuan suatu kaum atau komunitas tersebut.

Imam Al-Mawardi menempatkan syarat adil (al-‘adâlah) sebagai syarat pertama dalam deretan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin. Konsep adil ini berhubungan erat dengan kepribadian seorang pemimpin. Nilai keadilan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan urusan lahiriah duniawi saja, melainkan juga dengan urusan ruhani dan akhirat. Pemimpin yang adil akan senantiasa menjauhi perbuatan fasiq dan tercela. Dengan demikian kecakapan memimpin harus diimbangi juga dengan kecakapan kepribadian yang tinggi.

Sekarang, punyakah Indonesia model pemimpin seperti itu? Indonesia benar-benar mendambakan model pemimpin yang adil, yaitu selain memiliki kapasitas dan kemampuan memimpin, juga memiliki karakteristik yang baik. Di banyak kasus, memimpin tidak cukup hanya bermodalkan intelektual atau kapasitas kepemimpinan, melainkan pemimpin juga harus menjadi teladan bagi rakyatnya. Begitu juga sebaliknya. Walllahu’alam.[]

Friday, December 7, 2012

Islam dan Maslahat Publik

Oleh: Fauzul Hanif

Al Insânu madaniyyun bit-thob’i (manusia adalah makhluk sosial) merupakan kata yang sudah tidak asing lagi didengar oleh telinga. Bahkan jauh ketika seseorang baru duduk di bangku SD, guru-guru mereka terus menekankan hal ini yang tujuannya tidak lain untuk menanamkan sifat simpati antar sesama dan membuang jauh-jauh rasa egois. Membenamkan di alam bawah sadar mereka bahwa hidup ini bersifat heterogen, yaitu kumpulan dari sekian banyak manusia dengan sifat yang berbeda.

Islam selaku agama yang rahmatan lil ‘âlamîn menaruh pokok-pokok serta asas tentang kehidupan manusia yang heterogen. Bukan hanya dari aspek sosiologi, tapi juga dari sudut pandang ekonomi. Islam masuk dalam tatanan ekonomi agar nantinya memperbaiki kondisi sosial antar manusia, sehingga tidak terjadi ketimpangan dan jurang pemisah yang terlalu lebar antara si miskin dan si kaya. Islam juga mengupayakan keselarasan tatanan sosial dari lingkup mikro hingga makro sekalipun.

Sebut saja sedikit contoh di Al-Qur’an tentang hukum mawârîts. Ketika masyarakat jahiliah menetapkan hukum ini dengan seenak mereka, Islam datang dengan membawa peraturan yang jelas. Pewarisan pada masa jahiliah menetapkan bahwa yang akan mendapat warisan adalah anak laki-laki dewasa yang mampu bekerja atau ikut berperang. Selain itu, pengadopsian anak serta sumpah setia juga menjadikan seseorang bisa mendapat warisan. Ini artinya menafikan anak-anak kecil dari keturunan darah sendiri dan para perempuan. Hukum waris yang tidak adil seperti ini tentunya membuat kondisi sosial masyarakat dan keluarga sendiri semakin timpang.

Masih menyikapi jurang antara si miskin dan si kaya serta ketimpangan sosial yang ada, Islam menetapkan zakat yang diambil dari tangan orang-orang berkecukupan untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Walau yang diambil hanya 2,5% dari harta orang yang berzakat tetapi tetap saja membawa dampak yang besar. Tentunya dengan syarat semua golongan yang terkena wajib zakat menunaikan kewajibannya, ditambah pendistribusian yang optimal terhadap harta zakat tersebut.

Zakat hanya salah satu bentuk dari keuangan publik Islam yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Masih ada lagi kharrâj, jizyah, ‘usyur, ghonîmah serta beberapa lainnya. Bentuk-bentuk yang disebutkan tadi membawa manfaat bagi masyarakat dan negara karena kesemuanya merupakan pos pendapatan baitul maal. Dari baitul maal inilah kekayaan negara didistribusikan serta digunakan untuk maslahat bersama.

Efek dari zakat dan berbagai keuangan publik Islam yang optimal bisa kita rujuk ketika masa Abbasiyah di bawah pemerintahan Harun Arrasyid dan beberapa khalifah sesudahnya. Pemasukan negara melimpah ruah, bahkan setelah Khalifah al-Makmun menurunkan persentase pajak yang wajb dikeluarkan. Ibnu Jarir at-Thabari mencatat bahwa pada tahun 210 H saja, dana kharrâj yang terkumpul mencapai 7.000.000 dirham. Pada masa kekhilafahan al-Mu’tashim, peningkatan dana kharrâj lebih signifikan lagi. Dana kharrâj yang terkumpul mencapai jumlah 30 miliar dirham. Itu bukanlah jumlah yang sedikit, padahal jumlah tersebut dihitung dari pos pemasukan kharrâj saja, belum lagi ditambah dengan pos pemasukan lainnya.

Pendapatan dari pos kharrâj memang tergolong besar, hal itu sehubungan dengan tanah sawwad Irak, hasil futuhat umat Islam yang sangat luas. Tanah sawwad yang berhasil diambil alih oleh umat Islam semasa Umar bin Khatab merupakan lahan pertanian yang sangat produktif. Tidak heran jika para Sahabat kemudian berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak untuk mengelola tanah tersebut, apakah para pejuang perang, atau dibiarkan saja untuk dikembalikan kepada pribumi?

Di sini, lagi-lagi Islam menunjukkan semangat sosial yang tinggi, diwakili oleh keputusan ijtihad Umar yang diamini para Sahabat. Seharusnya, sebagian dari harta rampasan perang diberikan kepada para mujahid yang ikut berperang, tapi Umar RA justru membiarkannya untuk diolah oleh penduduk pribumi dan negara. Menurut Dr. Musthafa Dasuqi, keputusan Umar sangatlah tepat. Alasannya, jumlah pasukan yang ikut berperang untuk menaklukkan daerah Irak hanyalah sedikit, sedangkan penduduk pribumi jauh lebih banyak jumlahnya. Jika tanah sawwad Irak yang begitu luas serta produktif hanya dimiliki oleh para mujahid yang notabene hanya segelintir orang, maka jurang antara si miskin dan si kaya semakin lebar. Wilayah yang sudah dimiliki oleh beberapa orang ini pastinya akan diwariskan kepada keturunan sesudahnya, kemudian kepada keturunan selanjutnya, dan selanjutnya. Harta itu tidak akan berpindah tangan atau keluar dari nasabnya kecuali hanya sedikit dari yang mereka miliki. Ini artinya konsep kai lâ yakûna dûlatan baina al-aghniyâ`i minkum tidak terwujudkan.

Selain kharrâj, Islam juga mengenal istilah jizyah. Meskipun praktek jizyah pada era kontemporer sudah tidak dikenal lagi, bukan berarti bahwa kita meninggalkan esensi utama yang terkandung di dalam jizyah. Jizyah yang merupakan wajib pajak bagi kaum non-Muslim yang berdomisili di negara Islam pada hakekatnya mempunyai nilai sosial yang tinggi. Fungsi jizyah bukan hanya sebagai uang jaminan atas keselamatan mereka selama tinggal di negara Islam, tetapi juga menyimpan tujuan lain. Tujuan tersebut adalah perataan distribusi pendapatan yang ada bagi seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim.

Sebagaimana kita ketahui, Islam telah mengenal zakat sebagai sarana perataan distrbusi pendapatan. Wajib zakat –atau hal lain yang berbentuk perpajakan– dalam suatu negara sangat penting untuk menambah cadangan devisa, terlebih jika seluruh warga menunaikan kewajiban tersebut. Namun, ketika wajib zakat digugurkan bagi sebagian orang, artinya pendapatan negara kurang maksimal. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan jizyah bagi kaum non-Muslim, yaitu sebagai pengganti pajak. Dengan adanya jizyah, harta –yang bisa jadi melimpah ruah– di tangan orang-orang non-Muslim masih bisa dirasakan oleh warga negara secara umum. Dengan begitu, konsep kai lâ yakûna dûlatan baina al-aghniyâ`i minkum telah terlaksana. Hal itu tentunya sangat jauh dengan tuduhan yang dilontarkan oleh para orientalis bahwa wajib jizyah adalah bentuk lain sebagai biaya sewa yang harus dikeluarkan bagi kaum non-Muslim untuk tinggal di wilayah Islam.

Semangat sosial Islam yang begitu tinggi pada zaman klasik seharusnya terus dibawa hingga era sekarang. Bukan hanya dibawa, tapi disimpan secara rapi pada jiwa dan karakter setiap individu untuk kemudian diamalkan. Hal itu karena nilai tersebut merupakan salah satu syiar Islam yang ada semenjak munculnya agama ini.

Ini bukan berarti Islam mengekang umatnya yang telah bekerja siang dan malam untuk kemudian memberikan sebagian yang telah mereka usahakan tersebut kepada fakir miskin. Islam tidak pernah mematikan semangat bekerja dari diri seorang muslim, namun juga tidak menelantarkan para fakir miskin. Di situlah fungsi zakat dan berbagai sistem keuangan publik lainnya, mempersempit jurang antara kedua golongan. Dengan begitu, tidak salah bahwa model wirausaha Islam itu tetap profit oriented, hanya saja harus dilengkapi dengan distribusi yang proporsional serta optimal. []