Oleh: Ahmad Sadzali
Ada hal yang sedikit menggelitik ketika mendengar istilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari namanya, tentu saja tujuan utama didirikan lembaga ini adalah untuk memberantas tindak korupsi di republik ini. Kata memberantas berarti membasmi atau memusnahkan. Membasmi dan memusnahkan mengandung arti menghilangkan sama sekali hingga tidak ada lagi wujudnya. Lalu mungkinkah tujuan lembaga yang berslogan “Mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi” ini akan berhasil sampai tidak ada lagi tindak korupsi satu pun?
Bukan...