Pages

Tuesday, December 3, 2013

Perniagaan yang Tidak Akan Rugi

Oleh: Fauzul Hanif Pada tahun 1997 kemarin kondisi ekonomi beberapa negara Asia sangat terpuruk, tak terkecuali Indonesia. Meskipun diperkirakan mampu bertahan dari krisis yang bermula dari terkoreksinya perkonomian Thailand, akhirnya Indonesia harus bertekuk lutut dan menengadahkan tangan kepada IMF. Paket bantuan sebesar 23 miliar pun datang dari IMF, tapi tentunya bukan semata-mata paket bantuan, melainkan juga dengan beberapa saran yang direkomendasikan untuk memulihkan perkonomian Indonesia. Di antara rekomendasi yang dituangkan...

Sunday, August 18, 2013

Merangkai Puzzle Figur Rasulullah via Sukarno (1)

Oleh: Fauzul Hanif Tentu saja sangat tidak pantas menyandingkan sayyidul basyar Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam dengan sekedar tokoh revolusionis. Yang pertama adalah orang yang dipilih oleh-Nya dari seluruh makhluk ciptaan, manusia dengan akhlak sempurna, suri tauladan bagi semua yang ada di muka bumi. Adapun yang ke dua tidak lain hanya sebatas tokoh yang membawa bangsa dengan status terjajah selama tiga setengah abad bisa menghirup hawa kemerdekaan. Tidak perlu juga penulis menyitir ibarat yang mengatakan perbedaan antara keduanya...

Wednesday, August 14, 2013

“Jalan Buntu” Rekonsiliasi

Oleh: Angga Prilakusuma Proyek rekonsiliasi untuk mendamaikan Sunni dan Syiah sudah digagas sejak satu abad yang lalu. Tentunya mengurai perbedaan dan mendekatkan persepsi antara keduanya bukan perkara mudah. Hingga saat ini, keberadaan rekonsiliasi masih menjadi tanda tanya, sebagian mendukung dan sebagian menolak. Dengan melihat rentang waktu yang sudah dilalui gagasan rekonsiliasi dibandingkan capaiannya, dapat dipastikan beberapa hal yang mengganjal upaya pendekatan tersebut. Hal pertama yang harus dijawab adalah maksud dari rekonsiliasi....

Saturday, April 6, 2013

Makna dan Substansi Korupsi

Oleh: Ahmad Sadzali     Ada hal yang sedikit menggelitik ketika mendengar istilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari namanya, tentu saja tujuan utama didirikan lembaga ini adalah untuk memberantas tindak korupsi di republik ini. Kata memberantas berarti membasmi atau memusnahkan. Membasmi dan memusnahkan mengandung arti menghilangkan sama sekali hingga tidak ada lagi wujudnya. Lalu mungkinkah tujuan lembaga yang berslogan “Mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi” ini akan berhasil sampai tidak ada lagi tindak korupsi satu pun? Bukan...

Wednesday, March 27, 2013

Merasionalkan Hikmah Zakat Ditinjau dari Konsep Public dan Private Goods

Oleh: Fauzul Hanif     Pembicaraan seputar efek zakat dalam perkonomian memang begitu panjang. Hal itu karena sifat dasar dari zakat yang berbeda ketimbang jenis transaksi tabarru’ (donasi) lainnya. Baik itu wakaf, hibah, hadiah, sedekah maupun yang lain, tidak mempunyai sifat khusus yang ada pada zakat, yaitu ilzam (mengikat). Sebenarnya, dalam konteks konvensional, kita mengenal pajak sebagai jenis kewajiban atas harta pada kepemilikan pribadi. Tapi, bentuk pajak ini sebagaimana kita ketahui hanya bersifat mengikat secara hukum...

Saturday, March 16, 2013

Ajari Aku Mengajar!

Oleh: Umar Abdulloh   Meskipun saya bukanlah seorang pengajar, tatkala seorang kawan berceloteh bahwa gaya mengajar dosen-dosen di univeritas Indonesia itu cukup sembrono, telinga saya sedikit menjengit. Dia bilang, para dosen cukup menghadiri perkuliahan, terlepas datang awal waktu maupun telat, memberitahu halaman mana saja yang perlu dibaca oleh para mahasiswanya, kemudian ia tinggal menyibukkan diri dengan aktifitas pribadi. Atau bahkan melangkah keluar pintu dan meninggalkan para mahasiswanya sibuk berkutat dengan diktat. Mulanya saya...

Thursday, March 14, 2013

Hukum Menganut Satu Mazhab

Oleh: Arief Assofi Hukum menganut satu mazhab merupakan salah satu dilema masyarakat yang sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hakekat hukumnya. Maka dari itu, dalam tulisan singkat ini penulis mencoba untuk memaparkan pendapat para ulama tentang hukum menganut satu mazhab sehingga dapat mengeluarkan pembacanya dari dilema yang selama ini menghantuinya. Wahbah Zuhaili menyebutkan dalam Ushûl al-Fiqh al-Islâmiy, bahwa para fukaha berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini. Sebab perbedaan mereka kembali kepada...