Oleh: Ahmad Sadzali
Sekarang mungkin ada kelompok yang dengan gencar memperjuangkan berdirinya kembali khilafah Islamiyah. Mereka dengan tegas dan keras ingin menerapkan sistem khilafah yang telah lama runtuh. Namun pada dasarnya, kebanyakan ulama juga sependapat bahwa khilafah Islamiyah itu harus didirikan. Meski nantinya terdapat perbedaan pandangan dalam memandang bentuk khilafah yang akan datang; ada perbedaan dalam cara menempuh khilafah; perbedaan dalam cara mendakwahkan berdirinya sebuah khilafah; dan lain sebagainya. Bahkan orang seperti Hassan Hanafi pun, seorang pemikir kiri yang kontroversial asal Mesir, masih meyakini bahwa khilafah itu akan dan harus berdiri. Namun menurutnya, khilafah yang akan datang nanti tampil dalam bentuk lain. Entah bentuk seperti apa yang dimaksud oleh Hassan Hanafi.
Jadi soal pendirian khilafah, tentu bukan hak atau klaim dari kelompok tertentu saja. Sehingga kita tidak dapat mencap setiap orang yang mendukung atau memperjuangkan khilafah adalah bagian dari kelompok itu. Atau sebaliknya, kelompok itu tidak dapat mengklaim orang yang mendukung dan turut memperjuangkan khilafah merupakan bagian dari mereka.
Dalam tulisan ini, saya mencoba menuangkan sedikit pandangan saya tentang kemungkinan berdirinya khilafah Islamiyah.
Menurut Dr. Sa’duddin Mu’ad Hilali, dosen perbandingan mazhab fikih di Universitas al-Azhar, dalam bukunya al-Jadid fi al-Fiqh al-Siyasi al-Mu’ashir [Kairo: Maktabah Wahbah, 2011, hal. 389], urusan berdirinya khilafah kita serahkan kepada umat Islam, bukan pada individu perseorangan ataupun kelompok tertentu saja. Urusan khilafah ini, merupakan bentuk keyakinan kita terhadap berita baik (busyro) yang datang dari Rasulullah SAW dalam sebuah hadis beliau. Rasulullah SAW mengatakan bahwa khilafah dengan manhaj nabawi akan kembali kepada umat Islam.
Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la dan al-Bazzar dengan sanad hasan, menyebutkan: “Ada (berdiri pemerintahan) nabawi di antara kalian sesuai dengan kehendak Allah, lalu Allah mencabutnya (pemerintahan nabawi itu) jika Allah menghendakinya. Dan kemudian setelahnya ada (berdiri pemerintahan) khilafah dengan manhaj nabawi jika Allah menghendakinya, lalu Allah mencabutnya (pemerintahan itu) lagi jika Allah menghendakinya. Dan kemudian setelah itu ada (berdiri pemerintahan) kerajaan yang berdampingan jika Allah menghendakinya, lalu Allah mencabutnya lagi jika Allah menghendaki. Dan kemudian ada (berdiri pemerintahan) paksaan (diktator) jika Allah menghendakinya, lalu Allah mencabutnya lagi jika Allah menghendaki. Dan kemudian ada (berdiri pemerintahan) khilafah dengan manhaj nabawi.”
Berdasarkan hadis itu, seakan Rasulullah SAW memberikan gambaran akan bentuk-bentuk pemerintahan yang nantinya dijalankan umat Islam. Ada empat jenis pemerintahan yang digambarkan Rasulullah SAW di sini, yaitu: pemerintahan nabawi yang merupakan pemerintahan di bawah naungan Rasulullah SAW sendiri; pemerintahan khilafah dengan manhaj nabawi yang merupakan khilafah rasyidah; pemerintahan kerajaan yaitu dinasti-dinasti seperti Umayyah, Abbasiyah, dan sebagainya; dan pemerintahan diktator. Kemudian setelah pemerintahan diktator ini, akan kembali lagi pemerintahan khilafah dengan manhaj nabawi.
Jika kita menelusuri fakta sejarah, apa yang digambarkan Rasulullah SAW itu memang sudah terjadi. Periode-periode sejarah politik Islam memang sesuai gambaran Rasulullah SAW itu, yaitu dari pemerintahan Rasulullah SAW, khilafah rasyidah, dinasti-dinasti hingga dinasti Utsmaniyah, dan pemerintahan rezim diktator yang dialami oleh bangsa dunia Arab. Berdasarkan hadis ini juga, maka tidak berlebihan lantas jika ada orang yang mengatakan bahwa revolusi Arab yang tengah bergulir ini merupakan titik tolak kebangkitan umat Islam atau khilafah Islamiyah.
Memang sebagian orang ada yang menilai utopis akan kembalinya khilafah Islamiyah dalam waktu singkat dan dalam kondisi umat Islam yang terpecah belah menjadi banyak negara ini. Akan tetapi menurut hemat penulis, peluang itu tetap ada. Ada beberapa hal yang dapat mendukung adanya peluang kembalinya khilafah Islamiyah. Di antaranya adalah gencarnya arus globalisasi yang dihadapi seluruh dunia sekarang ini.
Arus globalisasi sekarang ini faktanya telah mengesampingkan batas teritorial sebuah negara. Setiap orang dapat berkomunikasi dengan siapapun di tempat atau negara yang berbeda. Selain itu, berdirinya organisasi-organisasi yang membawahi beberapa negara, seperti Uni Eropa, OKI, Liga Arab, dll, telah menunjukkan bahwa peran negara sudah mulai berkurang. Dalam Uni Eropa misalnya, sudah diberlakukan bebas visa antar negara, penyamaan mata uang, kebijakan luar negeri yang cenderung sama, dan sebagainya. Maka tidak mustahil jika nantinya negara-negara yang ada sekarang ini, lebih berfungsi seperti halnya provinsi dalam negara republik, atau negara bagian dalam sebuah negara federal.
Namun faktanya sekarang, upaya para tokoh dan umat Islam memang tidak lantas secara frontal dan radikal langsung ingin mendirikan khilafah Islamiyah. Meskipun ada saja beberapa kelompok yang demikian dalam menyuarakan pendirian khilafah Islamiyah. Sepertinya ada step atau tahapan yang ingin dilakukan untuk mencapai berdirinya khilafah Islamiyah. Salah satu tahapan yang tengah diperjuangkan sekarang adalah penerapan syariat Islam dalam konstitusi dan undang-undang negara. Misalkan Mesir pasca revolusi, sudah berhasil merumuskan konstitusi yang berdasarkan syariat Islam dan mensahkannya melalui proses referendum. Di beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia, undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang beraroma syariat Islam sudah mulai menjamur.
Undang-undang syariat Islam pada dasarnya merupakan bentuk cerminan kesadaran dari umat atas keislaman dan hukum Islam itu sendiri. Masyarakat yang menerima undang-undang syariat Islam dengan legowo, paling tidak telah memiliki kesadaran pentingnya menerapkan syariat Islam. Jika tidak, tentu syariat Islam sudah ditolak.
Jika nantinya kesadaran umat Islam akan keislamannya sudah tertanam dengan baik, maka insya Allah untuk menuju khilafah Islamiyah pun tidak menjadi masalah. Jadi, yang menjadi titik tolak untuk menuju khilafah Islamiyah ini sebenarnya adalah kesadaran umat Islam itu sendiri. Kesadaran itu dapat terbangun dan terbina melalui proses dakwah yang mungkin tidak dapat ditempuh dalam waktu singkat. Walau bagaimanapun, upaya dari segala segi tetap harus selalu diperjuangkan, baik itu bottom up maupun up bottom. Wallahu’alam. []
khilafah islamiyah akan menjadi naungan yang paling indah bagi seluruh umat islam yang ada di dunia. karena ia memakai hukum syariat is;lam. http://transparan.id
ReplyDelete